
Dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi Portal Lampung , disebutkan analisis atas beberapa ketidakselarasan antara isi klarifikasi tertulis pihak kampus UNISLA di media dengan fakta yang tampak dari bukti internal yang tersedia. Bukti tersebut mencakup transkrip rekaman pertemuan, transkrip percakapan, daftar peserta program, kuitansi atau bukti pembayaran, surat keterangan lulus (SKL) atau surat keterangan proses ijazah, serta potongan data akademik yang menampilkan status kelulusan pada pangkalan data pendidikan tinggi.
Dalam rilis tersebut ditegaskan bukan untuk menuduh pihak manapun bersalah, tetapi bertujuan memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik tentang isu yang masih menggantung, sehingga masyarakat dapat menilai secara objektif. Analisis ini telah mempertimbangkan regulasi terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 19/2016, UU Pers No. 40/1999, serta Peraturan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek No. 63/2020 dan No. 3/2024 terkait akreditasi dan ijazah).
Ketidakselarasan pertama muncul pada aspek kronologi dan kelompok peserta. Klarifikasi resmi menyebut keluhan terkait 23 mahasiswa angkatan 2018 yang lulus 2023 dan terkendala administrasi masa transisi. Namun, bukti internal menunjukkan kelompok yang menghadap berjumlah sekitar 29 orang dengan alur yang berbeda, yakni adanya penawaran kuliah tahun 2024, pendaftaran setelah penawaran, pembayaran awal Januari, dan janji penerbitan ijazah beberapa bulan kemudian. Perbedaan ini menandakan bahwa narasi resmi belum sepenuhnya menjawab inti keluhan peserta.
Terkait jumlah dan segmentasi peserta, bukti daftar menunjukkan adanya peserta dari berbagai kecamatan dan beberapa program strata. Klaim bahwa persoalan hanya menyangkut 23 orang perlu didukung daftar nama yang jelas agar publik tidak kesulitan memahami siapa yang sebenarnya terdampak secara nyata. Tanpa rincian ini, terdapat celah informasi antara data yang diklaim kampus dengan realitas jumlah peserta di lapangan.
Lebih lanjut, Mengenai jeda waktu penerbitan ijazah, bukti internal menunjukkan adanya surat keterangan bertanggal 10 Juli 2025 yang menyebut ijazah masih dalam proses, meskipun mahasiswa telah dinyatakan lulus ujian akhir sejak April 2022. Hal ini menandakan bahwa SKL belum sepenuhnya menyelesaikan kebutuhan dokumen peserta karena selisih waktu yang melebihi masa berlaku umum, sehingga menciptakan urgensi dokumen yang belum terpenuhi.
Konsistensi layanan SKL juga menjadi sorotan karena adanya perbedaan informasi internal yang kontradiktif. Beberapa sumber menyebut SKL dapat diambil dengan biaya administrasi tertentu, sementara admin internal menyatakan SKL belum tersedia. Ketidakkonsistenan komunikasi antara tingkat manajerial dan staf teknis ini menimbulkan ketidakpastian bagi peserta dan publik yang mencari kejelasan.
Ternyata dalam hal proses akademik, klarifikasi menekankan hambatan administratif, tetapi bukti internal menunjukkan minimnya perkuliahan dan komunikasi yang hanya melalui grup daring. Publik berhak mengetahui bagaimana proses akademik dijalankan secara nyata, termasuk presensi, ujian, dan penilaian. Selain itu, terdapat isu tahun akademik berupa dugaan pemunduran atau penyesuaian tahun masuk dalam bukti internal yang tidak disentuh dalam klarifikasi resmi, yang berkaitan langsung dengan ketertiban pencatatan akademik.
Mengenai peran faktual pada tahap penawaran program, meski klarifikasi menyebut tidak ada keterlibatan kepala daerah dalam yayasan, bukti internal menegaskan bahwa penawaran program tahun 2024 secara faktual datang dari seorang tokoh tertentu. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan pada tahap sosialisasi awal yang belum dijelaskan sepenuhnya dalam rilis resmi kampus.
Terkait akreditasi versus realitas proses, status "lulus" pada pangkalan data tidak selalu selaras dengan penerimaan dokumen dan pengalaman nyata peserta yang mempertanyakan teknis perkuliahan. Begitu pula dengan angka mahasiswa yang diklaim mencapai ratusan; angka besar tanpa data ringkas sulit diverifikasi dan kurang relevan terhadap keluhan spesifik mengenai hambatan penerbitan ijazah bagi kelompok terdampak.
Terakhir, ditemukan ketidaktelitian pada aspek tanggal dan jabatan, termasuk ketidaksesuaian tanggal akreditasi serta perbedaan kapasitas jabatan penandatangan SKL (Wakil Rektor I) dan jabatan yayasan (Sekretaris). Publik berhak mendapatkan penjelasan yang rapi mengenai kewenangan dan garis komando dalam penerbitan dokumen resmi kampus agar memiliki kepastian hukum.
Keseluruhan ketidakselarasan ini menunjukkan perlunya transparansi dan keterukuran informasi agar publik dapat menilai isu secara adil tanpa spekulasi. Langkah konstruktif yang dapat ditempuh pihak kampus antara lain menyajikan daftar peserta yang terdampak beserta status dokumen masing-masing, merapikan kronologi proses akademik sesuai fakta, serta menyelaraskan pernyataan pimpinan dengan layanan administrasi teknis.
Rilis yang disusun oleh pemerhati kebijakan publik, Hendra Apriyanes, dengan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya. Pernyataan yang disampaikan bersifat analisis berbasis bukti dan kronologi, tidak menuduh pihak manapun bersalah, serta telah memperhatikan regulasi UU ITE, UU Pers, dan Permendikbudristek terkait. Dengan pendekatan yang transparan, dalam rilis yang dikirim tersebut Hendra Apriyanes menegaskan bahwa hal ini berfungsi sebagai alat pengawasan serta edukasi kebijakan publik yang akuntabel tutupnya.
( Redaksi )