KPK Sita 5 Miliar 'Penggeledahan' Kasus Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel

 


Portal Lampung, Tangerang Selatan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Penggeledahan tersebut berlangsung di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2/2026) seperti dilansir dari Detik.com.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” ujar Budi kepada wartawan.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK dilaporkan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang nilainya mencapai Rp 5 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap yang sedang didalami oleh lembaga antirasuah tersebut.

KPK menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan. Lembaga ini juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci identitas lengkap pihak yang terkait dalam penggeledahan maupun konstruksi perkara secara detail. Namun, publik diminta menunggu perkembangan resmi lebih lanjut dari KPK.

KPK kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor penerimaan negara, termasuk di lingkungan Bea Cukai, menjadi perhatian serius karena menyangkut keuangan negara dan kepentingan publik secara luas. ( Red / DBS / Dha )

Lebih baru Lebih lama