Portal Lampung , Tanggamus — Dugaan pelanggaran lingkungan mencuat dari operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Dapur yang berdiri tepat di depan Puskesmas Bulok itu disebut telah beroperasi sekitar tiga bulan tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tanpa dokumen lingkungan memadai.
Fakta ini memantik sorotan publik lantaran dapur MBG tersebut dikelola oleh yayasan yang dikaitkan dengan oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi serta potensi konflik kepentingan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan.
Pasal 36 UU PPLH menegaskan bahwa usaha tanpa persetujuan lingkungan dapat dikenai sanksi administratif, sementara Pasal 98 dan 99 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan pelaku usaha memiliki dokumen UKL-UPL dan sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar. Dalam konteks usaha jasa boga, ketentuan higiene sanitasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta regulasi turunan dari Kementerian Kesehatan yang mensyaratkan sertifikat laik higiene sanitasi.
Jika dugaan tidak adanya IPAL dan dokumen UKL-UPL tersebut terbukti, maka operasional dapur MBG berpotensi melanggar aturan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus selaku Ketua Satgas MBG disebut akan menurunkan tim monitoring dan evaluasi ke lokasi pada Rabu mendatang. Hal ini disampaikan salah satu anggota Satgas MBG saat dikonfirmasi media.
“Informasi sudah kami sampaikan kepada Ketua Satgas. Rencananya tim akan turun langsung melakukan monitoring dan evaluasi,” ujarnya singkat.
Publik kini menanti langkah konkret dari Satgas MBG. Penegakan aturan dinilai harus dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu, termasuk jika menyangkut yayasan yang terafiliasi dengan pejabat publik.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional untuk meningkatkan kualitas gizi anak. Namun, pengelolaannya tetap wajib tunduk pada regulasi lingkungan dan standar sanitasi. Tanpa kepatuhan hukum, program yang bertujuan mulia itu dikhawatirkan justru menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar, terutama karena lokasinya berdekatan dengan fasilitas kesehatan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus sebelumnya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan lapangan.
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi pemerintah daerah dalam memastikan bahwa seluruh pelaksana program, termasuk yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan, tetap tunduk pada hukum yang berlaku. ( Red / Hanafi )