Polemik Surat Pleno PWI Lampung Timur: Perdebatan Evaluasi atau Pemecatan yang Kini Masuk Uji Prosedur Organisasi

Lampung Timur | PORTAL LAMPUNG - Polemik terkait keputusan terhadap sembilan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Timur masih bergulir. Perbedaan pandangan muncul terkait substansi keputusan yang tertuang dalam surat hasil rapat pleno pengurus.

Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusmah, menegaskan bahwa tidak ada pemecatan dalam persoalan tersebut. Menurutnya, keputusan yang diambil merupakan bagian dari evaluasi internal organisasi.

“Yang ada adalah hasil evaluasi internal pengurus PWI Lampung Timur terhadap sembilan anggota. Itu bukan pemecatan,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).

Di sisi lain, beredar Surat Hasil Rapat Pleno PWI Kabupaten Lampung Timur yang dipimpin Ketua PWI Lamtim, Muklis. Dokumen tersebut memuat keputusan terkait status sembilan anggota yang kini menjadi sorotan.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah keputusan dalam pleno itu hanya bersifat evaluasi administratif atau berdampak pada berakhirnya status keanggotaan. Perbedaan istilah ini dinilai penting karena berkaitan dengan mekanisme dan kewenangan dalam struktur organisasi.

Dalam tata kelola organisasi, rapat pleno memiliki kewenangan strategis. Namun, untuk sanksi berat seperti pemberhentian anggota, biasanya terdapat mekanisme etik yang melibatkan Dewan Kehormatan.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Atal S Depari, menyatakan bahwa persoalan tersebut perlu dikaji sesuai aturan organisasi. 

Ia menyebut kewenangan pemberhentian anggota tidak serta-merta berada di tangan Ketua Kabupaten.

Proses penelaahan, menurutnya, diserahkan terlebih dahulu kepada Dewan Kehormatan PWI Lampung untuk memastikan kesesuaian dengan AD/ART organisasi.

Sementara itu, sembilan anggota yang terdampak menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut. Mereka menilai langkah yang diambil berdampak langsung terhadap hak dan posisi mereka sebagai anggota. Beberapa di antaranya menyatakan tidak mengikuti sidang etik atau forum klarifikasi formal sebelum pleno dilaksanakan.

Di internal organisasi, terdapat pandangan yang beragam. Sebagian menilai pleno merupakan bagian dari mekanisme evaluasi pengurus. Namun, ada pula yang berpendapat bahwa jika keputusan tersebut berimplikasi pada pemberhentian, maka mekanisme etik semestinya ditempuh secara utuh.

Hingga kini, proses di Dewan Kehormatan PWI Lampung masih menjadi perhatian. Hasil kajian tersebut akan menentukan apakah keputusan pleno dinilai sesuai prosedur organisasi atau memerlukan penyesuaian.

Perkembangan selanjutnya dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi seluruh pihak, sekaligus menjaga tata kelola dan soliditas organisasi ke depan. (Tem)
Lebih baru Lebih lama