masukkan script iklan disini
BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.145.448.982.370 atau sekitar Rp1,14 triliun dari penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi sepanjang Semester I Tahun 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., mengatakan capaian tersebut merupakan wujud komitmen Kejati Lampung dalam mengoptimalkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.
«"Kejaksaan terus mengedepankan pendekatan follow the money dan asset recovery dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tujuannya agar aset dan keuangan negara yang dirampas melalui tindak pidana dapat dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.»
Nilai penyelamatan terbesar berasal dari perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan yang melibatkan PT P, dengan nilai penyelamatan mencapai sekitar Rp1,003 triliun.
Penanganan perkara tersebut telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung sejak 11 Mei 2026 karena dinilai memiliki dimensi nasional.
Danang menegaskan, penitipan uang maupun pengembalian kerugian negara oleh pihak-pihak yang terlibat merupakan bagian dari proses asset recovery dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses hukum terhadap para pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain perkara di Way Kanan, penyelamatan keuangan negara juga berasal dari penanganan perkara dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) serta proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran.
Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung turut mengamankan barang bukti berupa:
- 1.644.144 dolar Amerika Serikat (USD)
- 65.888 dolar Singapura (SGD)
- 7.175 euro (EUR)
- 1.360 dolar Australia (AUD)
- 860 ringgit Malaysia (MYR)
- 738 gram logam mulia
Kejati Lampung menegaskan bahwa pemberantasan korupsi kini tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada pelacakan aliran dana (follow the money) dan pemulihan aset negara (asset recovery), sehingga setiap kerugian negara yang ditimbulkan dapat dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. ( Redaksi )
