KOTA METRO, – Gagasan memperkuat pemilahan sampah di Kota Metro mendapat apresiasi. Namun pemerhati kebijakan publik mengingatkan, kebijakan itu harus sejalan dengan kesiapan fasilitas, kemampuan fiskal, dan sistem pengelolaan di lapangan.
Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes, menilai pemilahan tidak boleh berhenti pada slogan atau sebatas menyediakan tempat sampah berbeda warna.
“Kalau sampah dipilah dari sumber, seluruh sistem setelahnya juga harus mendukung. Jangan sampai masyarakat sudah memilah, tetapi ketika diangkut justru dicampur kembali. Kalau itu terjadi, keinginan dan kenyataan tidak linear,” ujar Anes.
Data Timbulan dan Fasilitas
Berdasarkan data 2023, timbulan sampah Kota Metro mencapai sekitar 446,35 m³ per hari. Saat ini Kota Metro memiliki 1 TPS3R, 1 TPAS Karangrejo, 1 Pusat Daur Ulang dan 23 bank sampah.
Timbulan domestik diproyeksikan terus naik menjadi 163,39 juta liter per tahun pada 2025 dan 192,87 juta liter pada 2045.
“Sampah harus dikurangi dari sumber, dipilah, diolah dan dimanfaatkan. Yang menjadi residu barulah dibawa ke pemrosesan akhir,” tegas Anes.
Usul Rejomulyo Jadi Pusat Pengolahan,"Anes menilai Kelurahan Rejomulyo layak dikaji sebagai pusat pengolahan sampah terpadu. Konsepnya: 22 kelurahan melakukan pemilahan dari sumber 5 kecamatan sebagai simpul pengumpulan Rejomulyo sebagai pusat pengolahan,TPAS Karangrejo hanya menerima residu.
Pemilahan ideal terdiri dari organik, anorganik bernilai ekonomi, dan residu. Sampah organik bisa diolah jadi kompos atau maggot, anorganik masuk bank sampah/daur ulang, dan residu baru ke TPAS.
Di Rejomulyo juga sudah ada rumah maggot hibah Kementerian LHK pada 2025. Fasilitas itu bisa diintegrasikan untuk mengolah sampah organik, terutama dari dapur MBG, restoran, kafe dan industri F&B.
“PDU, rumah maggot dan fasilitas lain jangan berjalan sendiri-sendiri. Semuanya harus menjadi satu rantai pengolahan,” katanya.
PR Besar: Edukasi, Sanksi, dan Kapasitas Tantangan terbesar menurut Anes adalah memastikan masyarakat memahami jenis dan tata cara pemilahan. Diperlukan promosi, edukasi, dan media KIE yang konsisten.
“Jangan hanya membuat aturan lalu berharap masyarakat langsung paham. Pengetahuan harus dibangun, fasilitas disiapkan, sistemnya jelas, kemudian kepatuhan dapat ditegakkan,” ujarnya.
Jika pemilahan diwajibkan, maka harus jelas pula sanksi bagi warga, pelaku usaha dan produsen sampah yang tidak memilah, serta siapa yang mengawasi.
Sebaliknya jika pemerintah yang memilah sebelum ke TPAS, harus jelas kapasitas fasilitasnya.
“Kalau pemerintah yang memilah, berapa kapasitasnya? Apakah mampu menangani timbulan sampah Kota Metro setiap hari?” tanyanya.
Kajian dan Fiskal Jadi Kunci,"
Anes menyebut program harus layak secara teknis, lingkungan, kelembagaan, operasional dan fiskal. RAB konseptual pusat pengolahan Rejomulyo berkapasitas 120 ton per hari diperkirakan butuh sekitar Rp32 miliar, belum termasuk lahan.
“Rp32 miliar bukan angka yang harus dipaksakan. Itu harus diuji melalui kajian dan RAB rinci: kebutuhan kapasitas, biaya operasional, kemampuan APBD dan manfaatnya,” jelasnya.
Karena keterbatasan fiskal, pembangunan bisa dilakukan bertahap. “Jangan sampai program lahir karena keinginan atau tekanan semata, tetapi sulit diterapkan karena anggaran, fasilitas, SDM atau operasional belum siap.”
Namun ia menegaskan masyarakat tidak menolak. “Kalau kajiannya menyatakan layak, anggarannya rasional, fiskalnya memungkinkan dan manfaatnya jelas, tentu kami sangat mendukung demi kebaikan Kota Metro.”
Karangrejo Jadi Pelajaran
Penghentian sementara layanan pengangkutan sejak 15 Agustus 2026 akibat persoalan akses TPAS Karangrejo dinilai menunjukkan kerentanan sistem yang terlalu bergantung pada satu fasilitas hilir.
“Ketika satu fasilitas bermasalah, seluruh sistem ikut terganggu. Kita membutuhkan keseimbangan antara hulu dan hilir,” kata Anes.
Karena itu ukuran keberhasilan bukan seberapa banyak sampah masuk TPAS. “Bukan berapa banyak sampah yang berhasil kita bawa ke TPAS, tetapi berapa banyak yang berhasil kita cegah masuk ke TPAS.”
Ia mendorong kajian konsep “5–22–1”: 5 kecamatan sebagai wilayah pelayanan, 22 kelurahan sebagai basis pemilahan, dan 1 pusat pengolahan terpadu. Konsep ini harus diuji, bukan dipaksakan.
“Kebijakan yang baik bukan yang terdengar paling bagus ketika diumumkan, tetapi yang terasa nyata ketika dijalankan dan dapat dibuktikan hasilnya oleh masyarakat,” pungkasnya.(Red)

