Diduga 'Mafia Proyek' Kuasai Belasan Pekerjaan Bernilai Belasan Miliar di Lampung Timur


Portal Lampung,-Dugaan praktik mafia proyek mencuat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur. Seorang rekanan berinisial E diduga menguasai sedikitnya 11 titik pekerjaan fisik bernilai puluhan miliar rupiah, meski secara administrasi proyek tercatat dikerjakan oleh CV yang berbeda-beda.

Dugaan tersebut diperkuat oleh kesaksian kepala tukang lapangan. S mengaku mengerjakan lima titik proyek jalan, sementara G mengerjakan tiga titik jalan, serta mengetahui dua titik sumur bor dan satu bronjong dikerjakan kelompok lain, namun masih berada dalam kendali rekanan yang sama.

Salah satu proyek yang disorot adalah pemeliharaan Jalan Nusantara ruas Bumi Jawa–Tanjung Kesuma R.029 menuju Probolinggo dengan nilai Rp1,9 miliar APBD Lampung Timur. Proyek AC-WC yang dikerjakan CV Bunga Mayang Putra diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, bahkan disebut warga telah mengalami kerusakan meski belum genap satu bulan selesai dikerjakan.

Sejumlah proyek lain yang disinyalir dikuasai satu kendali antara lain peningkatan ruas Pakuan Aji–Catur Swako R.055 (Rp1,4 miliar), Taman Fajar Purbolinggo (Rp489 juta), Jepara–Sri Pendowo R.046 (Rp996 juta), bronjong Telogo Rejo–Tejo Sari (Rp399 juta), serta jalan Desa Sri Gading Labuhan Maringgai (Rp490 juta).

Pola penguasaan banyak paket proyek oleh satu rekanan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, serta bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan dapat dikualifikasikan sebagai persekongkolan tender serta penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diturunkan wartawan Portal Lampung  belum juga bisa mendapatkan keterangan dari Kepala Dinas PU PR Lampung Timur yang diduga sering tidak berada di kantor.
 ( DBS / Robi )
Lebih baru Lebih lama