PORTAL LAMPUNG | Kota Metro – Pasca melayangkan surat permohonan koordinasi dan perlindungan hukum kepada Kapolres Metro, pengamat kebijakan publik Hendra Apriyanes memberikan apresiasi terhadap langkah strategis Pemerintah Kota Metro yang menggandeng Kejaksaan Negeri Metro dalam mengawal tata kelola pemerintahan.
Langkah ini dinilai sebagai upaya positif dalam mengembalikan marwah pemerintahan ke jalur administratif yang semestinya.
Memisahkan Tindakan Pribadi dan Marwah Institusi.
Anes menegaskan bahwa keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan angin segar bagi kepastian hukum di Kota Metro.
Hal ini sekaligus memisahkan persoalan administratif pemerintahan dari tindakan pribadi Wali Kota Metro yang sebelumnya melayangkan somasi terhadap dirinya.
"Saya pribadi sangat mengapresiasi bahwa Bapak Hi. Bambang Imam Santoso kini telah membawa persoalan ini kembali ke jalur administrati, 14 April 2026.
Sebelumnya, terdapat tindakan pribadi beliau melalui somasi yang menuntut saya meminta maaf di publik dengan tuduhan menyebarkan berita bohong.
Saya memandang tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan pembunuhan karakter terhadap warga negara yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis," ujar Anes.
Kepercayaan pada Objektivitas Kejaksaan
Dengan beralihnya persoalan ini ke ranah pendampingan hukum oleh Kejaksaan, Anes menyatakan keyakinannya bahwa objektivitas akan tetap terjaga.
Ia percaya institusi Kejaksaan memiliki integritas tinggi, terutama dalam mengawal potensi kerugian negara yang menjadi inti dari kritikannya.
"Kini, ketika persoalan kembali ke jalur administrasi, ada harapan besar akan adanya kepastian hukum. Saya percaya penuh pada institusi Kejaksaan.
Sebagai pengacara negara, mereka tentu tidak akan memberikan pembelaan terhadap kebijakan yang terindikasi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), apalagi jika menyangkut potensi kerugian keuangan daerah akibat produk hukum yang dipaksakan," tambahnya.
Fokus Utama: Akuntabilitas Anggaran Rakyat.
Anes kembali mengingatkan bahwa substansi perjuangannya tetap konsisten pada transparansi anggaran, khususnya terkait SK Wali Kota Nomor 900.1.13.3.371 Tahun 2025.
Ia menyoroti sifat retroaktif (berlaku surut) dalam SK tersebut yang menimbulkan masa kosong hukum selama 79 hari.
"Fokus saya adalah penyelamatan uang rakyat. Adanya pengeluaran anggaran pada periode yang tidak memiliki dasar hukum jelas akibat sifat retroaktif adalah fakta yang harus diuji secara objektif oleh JPN. Saya mendesak JPN agar tetap berdiri sebagai benteng akuntabilitas dan tidak melegitimasi prosedur yang cacat administrasi," tegas Anes.
Perjuangan Konstitusional secara Mandiri
Anes mengungkapkan bahwa seluruh rangkaian pengawasan ini—mulai dari keberatan administratif, banding ke Gubernur Lampung, hingga laporan ke Ombudsman RI, Serta melakukan koordinasi dengan Lembaga Tinggi Negara di Pusat, Hal itu ditempuh secara mandiri tanpa dukungan kekuatan politik maupun finansial.
Ia berharap institusi penegak hukum tidak digunakan sebagai instrumen untuk menekan warga negara.
"Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mampu menghargai martabat warga negaranya, bukan yang mencoba menghancurkannya melalui tekanan pidana maupun mental".
Saya percaya Kejaksaan akan mengedepankan nurani dan keadilan," tutupnya. ( Red / Dha / Rls )