PORTAL LAMPUNG, MESUJI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji resmi menetapkan seorang pria berinisial AB sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Pondok Pesantren Nurul Jadid yang berada di Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Kamis (14/05/2026).
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Muhammad Prenata Al Ghazali, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka beserta sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Satu orang berinisial AB telah kami tetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan melakukan pembakaran. Saat ini kami masih mendalami keterangan para saksi untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Prenata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui membawa botol air mineral ukuran 250 mililiter yang berisi pertalite. Bahan bakar tersebut disebut diambil dari tangki sepeda motor miliknya dan digunakan untuk membakar bangunan pondok pesantren.
“Saat diamankan, tersangka memegang botol air mineral kecil yang berisi pertalite yang diambil dari tangki sepeda motornya,” jelasnya.
Terkait dugaan kasus asusila yang diduga menjadi pemicu kemarahan warga, pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara tersebut telah dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan secara hukum.
Menurut AKP Prenata, berdasarkan ketentuan Pasal 74 KUHP lama, perkara tersebut dinyatakan telah melewati batas waktu pengaduan atau kedaluwarsa. Selain itu, korban juga disebut telah mencabut laporan di Polres Mesuji pada tahun 2025.
“Kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat untuk saling mencabut laporan. Secara hukum, perkara tersebut dinilai telah kedaluwarsa untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aksi perusakan dan pembakaran itu diduga dipicu kekecewaan warga terhadap penanganan dugaan kasus asusila yang menyeret pemilik pondok pesantren berinisial MFS.
MFS diduga melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati. Namun proses hukum yang berlangsung cukup lama tanpa adanya kepastian disebut memicu keresahan di tengah masyarakat.
Saat kasus tersebut mencuat, MFS diketahui sempat meninggalkan Kabupaten Mesuji dan menetap di Pulau Jawa selama kurang lebih satu tahun.
Kepulangannya ke Mesuji serta rencana kembali menggelar kegiatan pengajian memicu kemarahan sebagian warga yang menilai persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan.
Akibat aksi anarkis tersebut, sejumlah fasilitas Pondok Pesantren Nurul Jadid mengalami kerusakan berat. Rumah milik MFS juga ikut terbakar dan diperkirakan mengalami kerusakan hingga sekitar 80 persen.
Saat ini kondisi di Desa Tanjung Mas Jaya dilaporkan mulai berangsur kondusif. Aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
( Red / An / Mis )