-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rumah Jampidsus Dijaga Ketat Usai Penggeledahan Kafe de'Clan

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-08T20:21:11Z


JAKARTA – Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan, dijaga ketat pada Rabu (8/7/2026) malam. Puluhan aparat berseragam mirip prajurit TNI terlihat berjaga di sekitar kediaman dengan membawa senjata laras panjang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah personel disiagakan di gerbang utama hingga area sekitar rumah. Selain aparat berseragam, beberapa pria berpakaian sipil juga tampak melakukan pengamanan. Di dalam kompleks kediaman, sejumlah jaksa dari lingkungan Jampidsus terlihat keluar masuk.

Pengamanan ketat itu menjadi sorotan karena berlangsung setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Kafe tersebut disebut-sebut berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai berupa SGD 3.130.000 pecahan SGD100, USD 889.965, serta uang tunai Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, total nilai uang yang diamankan mendekati Rp60 miliar.

Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, termasuk kasus PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Menurut Totok, penyidik telah menggeledah delapan lokasi berbeda untuk menelusuri aliran dana, mengumpulkan barang bukti, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Di tengah beredarnya isu akan adanya penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah, Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Jampidsus Kejaksaan Agung, Sabrul Imam, mengaku tidak mengetahui informasi tersebut maupun keberadaan Febrie saat ini.

"Enggak tahu saya," kata Sabrul saat dikonfirmasi.

Sabrul juga menegaskan tidak ada kejadian khusus meski rumah Jampidsus tampak dijaga ketat.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi proses penyidikan.

"Siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tegas Budi.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja merintangi atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan perkara tindak pidana korupsi.

Situasi ini kembali mengingatkan publik pada peristiwa 2024 ketika Febrie Adriansyah mengaku menjadi sasaran pembuntutan saat berada di kafe yang kini bernama de'Clan Signature, yang saat itu masih bernama Gontran Cherrier.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung maupun TNI mengenai alasan pengamanan di rumah Febrie Adriansyah. Belum ada pula konfirmasi resmi bahwa kediaman tersebut menjadi objek penggeledahan dalam perkara yang sedang disidik penyidik. ( Red / DBS )

×
Berita Terbaru Update