PORTAL LAMPUNG, Bandar Lampung — Langkah pelarian dua pelaku curanmor yang menewaskan Bripka (Anumerta) Arya Supena akhirnya terhenti. Setelah menjadi buronan aparat dan perhatian publik Lampung selama beberapa hari terakhir, keduanya berhasil diamankan dalam operasi intensif Polda Lampung.
Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Z.A. Pagar Alam, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Sabtu pagi (9/5/2026), ketika Bripka Arya Supena berusaha menggagalkan aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan dua pelaku.
Namun upaya tersebut berujung duka.
Dalam situasi yang berlangsung cepat, salah satu pelaku diduga merebut senjata api milik korban sebelum melepaskan tembakan yang menyebabkan anggota Ditintelkam Polda Lampung itu gugur.
Kapolda Lampung Helfi Assegaf menyampaikan bahwa kedua tersangka, Bahroni alias Roni (23) dan Hamli alias Ham (27), berhasil ditangkap di lokasi berbeda setelah serangkaian penyelidikan dan pengejaran.
Bahroni diamankan di wilayah Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, sementara Hamli lebih dahulu ditangkap di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Menurut hasil penyidikan sementara, kedua pelaku berkeliling mencari sasaran kendaraan menggunakan kunci letter T sebelum akhirnya beraksi di depan Toko Yusi Akmal.
Saat aksi diketahui korban, situasi berubah menjadi fatal.
“Pelaku melakukan perlawanan dan merebut senjata api korban sebelum menembakkannya,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api HS-9 milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur pelaku dan disembunyikan di wilayah Pesawaran.
Selain itu, aparat juga menyita senjata api rakitan, amunisi, kendaraan yang digunakan pelaku, rekaman CCTV, hingga alat pembobol sepeda motor.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik rutinitas menjaga keamanan masyarakat, ada pengorbanan besar yang kerap dipertaruhkan aparat di lapangan.
Bripka Arya Supena gugur bukan dalam seremoni, melainkan di jalanan kota saat berusaha menghentikan tindak kejahatan demi melindungi warga.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458, Pasal 479, dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. ( Redaksi / Dbs )