OTT KPK di Madiun, Maidi Diduga Terima Suap Terkait Proyek dan Perizinan

Jakarta  | Portal Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun, Maidi, menerima aliran suap dari pihak swasta yang berkaitan dengan sejumlah proyek serta pengurusan perizinan usaha di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan penerimaan tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan kepala daerah dalam proyek dan perizinan. Hal itu disampaikannya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

“Perkara ini berkaitan dengan penerimaan-penerimaan oleh kepala daerah atau Wali Kota Madiun terkait beberapa proyek maupun izin usaha di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi.

Ia menambahkan, sejumlah aliran dana suap diduga disamarkan menggunakan modus program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) agar tidak mudah terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

“Ada penerimaan yang dikamuflase melalui skema CSR,” katanya.

Meski demikian, Budi belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara tersebut lantaran Maidi masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. KPK berencana mengungkap detail kasus ini dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa sore.

“Nanti konstruksi perkara secara lengkap, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami sampaikan dalam konferensi pers sore ini,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026) yang menjerat Maidi bersama belasan orang lainnya. OTT tersebut terkait dugaan praktik fee proyek dan pengelolaan dana CSR di Kota Madiun.

Dalam operasi itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Dari total 15 orang yang terjaring OTT, sembilan di antaranya, termasuk Maidi, dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (*)
Lebih baru Lebih lama