Portal Lampung, Bandar Lampung — Aparat Polsek Teluk Betung Utara mengamankan tiga pasang muda-mudi tanpa ikatan suami istri dalam razia yang digelar di sejumlah tempat penginapan dan rumah kost di wilayah Teluk Betung Utara, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Teluk Betung Utara, AKP Martoyo.
Petugas menyisir sejumlah lokasi penginapan yang disinyalir menjadi tempat pelanggaran norma selama bulan suci Ramadan.
Lokasi pertama yang didatangi yakni rumah kost di Jalan Dr. Susilo, Kelurahan Sumur Batu. Di lokasi ini, petugas mengamankan sepasang muda-mudi berinisial R.R.S (24), warga Lampung Tengah, bersama R.O (23), warga Kabupaten Serang, yang berada dalam satu kamar tanpa dapat menunjukkan bukti ikatan pernikahan.
Razia kemudian dilanjutkan ke sebuah penginapan di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Pengajaran. Di tempat tersebut, petugas kembali mendapati dua pasangan berada di dalam kamar.
Pasangan pertama masing-masing berinisial A (21), warga Kota Metro, bersama A.S.D (31), warga Sumur Batu, Teluk Betung Utara. Pasangan kedua berinisial R.B (32), warga Kabupaten Tanggamus, bersama N.C (33), warga Kabupaten Lampung Selatan.
Seluruh pasangan tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Teluk Betung Utara untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Kapolsek Teluk Betung Utara, AKP Martoyo, mengatakan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kondusif selama Ramadan.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan. Kami ingin menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah adanya aktivitas yang dapat meresahkan masyarakat,” ujar AKP Martoyo. ( Red / Rls )