Dapur Gizi Tanggamus: Antara Bau Limbah, Taji Satgas Yang Tumpul dan Bayang-Bayang Legislator




PORTAL LAMPUNG, Tanggamus– Ada yang janggal dalam aroma masakan di Satua omn Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Kabupaten Tanggamus belakangan ini. Bukan sekadar aroma amis limbah yang menusuk hidung warga di Gunung Tetang, Pariaman hingga Sukanegara, melainkan aroma "amis" birokrasi yang seolah enggan menyentuh akar hukum yang sebenarnya. Senin (23/02/2026) 

​Monitoring Tim Satgas MBG pada Rabu (18/02/2026) mengungkap tabir busuk: dapur-dapur raksasa ini beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak. Namun, alih-alih memberikan sanksi yang bikin jera, Satgas justru tampil bak "pembimbing rohani" dengan hanya memberikan tenggat waktu 60 hari. Ada apa dengan Satgas MBG Tanggamus?

Sanksi "Kaleng-Kaleng" di Tengah Kepungan UU PPLH

​Satgas seolah lupa—atau mungkin sengaja amnesia—bahwa membuang limbah tanpa olahan bukan sekadar pelanggaran etika, tapi kejahatan lingkungan. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, siapa pun yang membuang limbah tanpa izin dan mencemari lingkungan bisa diseret ke ranah pidana.

​Namun, mengapa Satgas hanya bermain di ranah administratif yang "lembut"? Mengapa ancaman pemotongan insentif Rp6.000.000 per hari dan penutupan operasional sesuai SOP Badan Gizi Nasional (BGN) tidak langsung diketuk palu saat temuan itu nyata di depan mata? Apakah aturan hanya tajam ke bawah, namun mendadak tumpul saat berhadapan dengan pengusaha mitra?

Siapa di Balik Layar? Aroma Legislator dan "Main Mata"

​Publik mulai bertanya-tanya: mungkinkah kelembutan Satgas ini adalah bentuk "hormat" kepada sosok di balik kepemilikan SPPG tersebut? Desas-desus di lapangan menyebut adanya keterlibatan anggota legislator dalam lingkaran kemitraan ini. Jika benar, maka wajar saja jika Satgas tampak "ewuh pakewuh" (sungkan) untuk bertindak garang.

​Apakah Program Makan Bergizi Gratis ini telah berubah menjadi bancakan politik? Di mana regulasi ditekuk demi mengamankan pundi-pundi sang pemilik kuasa?

• ​Jika Pemilik adalah Rakyat Biasa: Mungkin dapur sudah disegel garis polisi lingkungan sejak hari pertama.

• ​Jika Pemilik adalah "Orang Kuat": Hukum mendadak menjadi sangat kompromis, penuh negosiasi, dan dicarikan celah "pembinaan".

Menunggu Nyali Satgas: 60 Hari atau Selamanya?

​Memberikan waktu 60 hari untuk membangun IPAL sementara limbah terus mengalir ke siring warga adalah bentuk pembiaran terhadap perusakan lingkungan. Merujuk pada Kepmenkes No. 1204/Menkes/SK/X/2004, standar sanitasi adalah harga mati yang tidak bisa ditunda demi alasan teknis.

​Jika Satgas tidak segera merujuk pada regulasi yang lebih tinggi dan memberikan sanksi yang nyata—bukan sekadar catatan di atas kertas—maka publik patut curiga bahwa monitoring kemarin hanyalah "sandiwara formalitas".

​Rakyat Tanggamus tidak butuh janji manis di atas piring gizi jika tanah dan air mereka harus diracuni oleh ego para pemilik modal yang berlindung di balik lencana legislator. Satgas, tunjukkan taji Anda, atau biarkan publik mencatat siapa saja yang "bermain mata" dengan masa depan lingkungan kita. (Hanafi

Lebih baru Lebih lama