PORTAL LAMPUNG, TANGGAMUS — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanggamus tampaknya sedang mempertontonkan drama komedi hitam. Di saat pemerintah pusat berambisi mencetak generasi emas, di tingkat lokal, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gunung Terang justru asyik beroperasi meski "cacat" secara hukum dan lingkungan. Sabtu (28/02/2026)
Setelah viral karena beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), borok SPPG Gunung Terang kembali terkelupas: mereka ternyata belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan. Ironisnya, dapur raksasa milik seorang legislator ini tetap mengepulkan asap, mengabaikan keselamatan perut anak sekolah demi operasional yang dipaksakan.
Hasil monitoring Tim Satgas MBG pada Rabu (18/02/2026) sebenarnya sudah mengungkap tabir busuk ini. Namun, alih-alih memberikan sanksi tegas atau penyegelan, Satgas justru tampil lembek layaknya "pembimbing rohani". Mereka hanya memberikan tenggat waktu 60 hari—sebuah kemewahan waktu yang membiarkan limbah terus mengalir bebas ke selokan warga.
Izin Belum Beres, Dapur Sudah Ngegas
Penelusuran ke DPMPTSP Tanggamus mengungkap fakta yang lebih getir. Dapur MBG milik seorang legislator ini nekat beroperasi tanpa izin lengkap. Dari sekian banyak dapur di Tanggamus, mayoritas dapur MBG nekat "ngegas" meski urusan administrasi masih abu-abu, "merangkak" dalam proses administrasi (SLHS dan PBG), namun sudah berani menyajikan makanan untuk anak-anak.
Kadis DPMPTSP, Erlan, memaparkan data yang menunjukkan betapa minimnya kesiapan mereka:
• Sudah Beres SLHS (Daftar Putih): SPPG Sendang Jati Al-Mubarok (Semaka) dan SPPG Campang 2 (Gisting).
• Masih "Mimpi" SLHS (Dalam Proses): SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari, SPPG Yayasan Denaya Marsya Jaya Mandiri, dan SPPG Suka Bandung.
• Masih Proses Izin Bangunan (PBG): Yayasan Harmoni Sejahtera Bersama, SPPG Yayasan Sendang Jati Almubarok (Tanjungan & Banjar Sari).
Erlan tampak berusaha mencuci tangan, menjaga jarak aman, "Kewenangan kami hanya membuatkan perizinannya. Masalah dia tidak berizin tapi sudah beroperasi, itu urusan petugas penegak Perda," jelasnya, mempertegas betapa amburadulnya koordinasi di Bumi Begawi Jejama ini. Pada Rabu (25/02/2026)
Menu "Memprihatinkan" di Bulan Suci
Pelanggaran administratif ini berbanding lurus dengan kualitas sajian di lapangan. Di bulan Ramadan, alih-alih nutrisi prima, SPPG Gunung Terang justru menyuguhkan menu yang bikin elus dada: sebutir jeruk, satu buah pir, telur asin, susu botol, lima butir kurma, dan puncaknya ketela rebus.
"Apakah ini standar gizi nasional atau sekadar menu alakadarnya?" tanya salah seorang orang tua siswa TK dengan nada kecewa.
Senada seirama di Gunung tetang, beberapa sekoalah di tanggamus juga menjadi sorotan, antara lain SD Wai Gelang, SD Gisting, dan SD Sumber Rejo. Kritik mengarah pada dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan kualitas makanan yang diterima peserta didik.
Menu yang dibagikan hanya berupa roti, jeruk, dan salak. Beberapa warga juga menyoroti kondisi makanan yang dianggap tidak layak konsumsi, termasuk dugaan roti berjamur serta penyajian makanan tanpa kemasan yang memadai.
Seperti di wartakan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Dadimulyo, ditemukan Empat buah roti berjamur dan tidak layak konsumsi
Sekda Tanggamus: "Berita-beritain Aja!"
Di tengah kegaduhan yang mempertaruhkan kesehatan anak bangsa ini, pernyataan Sekda Tanggamus sekaligus Ketua Satgas MBG, Suaidi, justru menjadi puncak dari segala ironi. Ia justru memberikan respons yang sangat "dingin" dan defensif.
“Berita-beritain aja! Saya itu hanya jabatannya saja dan saya tidak terlalu berperan di sini. Sekalipun kami memberikan peringatan juga percuma, anggaran tetap saja turun dari pusat ke dapur MBG,” ujar Suaidi, (sebagaimana di kutip dari beberapa sumber media), pada Rabu (25/02/2026).
Pelanggaran Nyata Terhadap Regulasi Badan Gizi Nasional
Sikap abai para pejabat daerah ini sejatinya sedang menabrak tembok besar bernama Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025. Regulasi ini bukan sekadar saran, melainkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah MBG yang mengikat secara nasional.
Dalam aturan tersebut, BGN menetapkan standar keamanan pangan yang sangat ketat:
1. Wajib SLHS: Seluruh SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) sebelum memulai kegiatan pengolahan.
2. Standar Gizi Terpadu: Menu harus menyatukan aspek gizi, keamanan pangan, dan tata kelola dapur dalam satu ekosistem yang higienis.
Dengan adanya aturan nasional ini, operasional dapur tanpa IPAL, tanpa SLHS, hingga sajian roti berjamur di Tanggamus adalah bentuk pembangkangan terhadap standar negara. Jika anggaran pusat tetap mengalir ke dapur-dapur bermasalah sementara pejabat daerah merasa "tidak berperan", maka publik patut bertanya: apakah program ini dibuat untuk menyehatkan anak-anak, atau hanya untuk mengenyangkan para pengelola dapur "siluman" yang berlindung di balik ketiak birokrasi?
Media akan terus menelusuri persoalan ini. Rakyat Tanggamus tidak butuh alasan teknis atau sikap lepas tangan; mereka butuh jaminan bahwa anak-anak mereka tidak diberi makan dari dapur yang mengabaikan aturan dan akal sehat. (Hanafi)