PORTAL LAMPUNG, METRO- Pasca pertemuan langsung dengan perwakilan rektorat Universitas Islam Lampung, pemerhati kebijakan publik Kota Metro, Hendra Apriyanes, menegaskan bahwa polemik dugaan jual beli ijazah harus diselesaikan melalui klarifikasi resmi, tertulis, dan dapat diverifikasi secara administratif, 24/02/2026.
Menurutnya, isu ini bukan sekadar perdebatan opini, melainkan menyangkut kredibilitas institusi pendidikan, konsistensi janji kampanye, serta kualitas kepemimpinan publik di Kota Metro.
Secara faktual, pada masa kampanye lalu terdapat janji kuliah gratis yang disampaikan ke publik. Di sisi lain, sebelum resmi menjadi calon Wali Kota, yang bersangkutan diketahui merupakan pemilik yayasan yang menaungi universitas tersebut, dan saat ini kepemilikan yayasan telah beralih kepada anaknya.
Dalam perspektif etika publik dan tata kelola pemerintahan yang baik, relasi tersebut wajar menjadi perhatian publik dan harus dijelaskan secara terbuka untuk menghindari persepsi konflik kepentingan.
Anes menjelaskan bahwa pada 16 Februari 2026 dirinya menerima pesan WhatsApp dari pihak tidak dikenal yang berisi sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti dugaan praktik jual beli ijazah. Dokumen tersebut meliputi kwitansi pembayaran, data mahasiswa yang diduga terindikasi, serta dokumen administratif yang disebut memuat tanda tangan Wakil Rektor I, Sujimat, M.Pd. Informasi serupa kemudian beredar di kalangan aktivis dan media, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai validitas dan keabsahan dokumen tersebut.
Pada 23 Februari 2026, Hendra Apriyanes bersama rekan-rekan media melakukan konfirmasi langsung ke pihak Universitas Islam Lampung dan bertemu dengan Wakil Rektor I, Sujimat, M.Pd. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa pihak kampus akan memberikan pernyataan resmi dalam waktu dekat.
Pada hari yang sama, media juga mengonfirmasi kepada Wali Kota Metro, Hi. Bambang Imam Santoso. Namun jawaban yang disampaikan dinilai belum menyentuh substansi administratif pokok dan justru melebar ke arah polemik personal. Kondisi ini memicu ketidakpuasan publik terhadap pola penyelesaian isu pendidikan yang sensitif dan menyangkut integritas lembaga akademik.
Anes menyampaikan bahwa komitmen klarifikasi tersebut harus diwujudkan dalam bentuk penjelasan resmi yang terukur dan berbasis dokumen.
“Yang diperlukan adalah kronologi akademik yang jelas, dasar hukum penerimaan mahasiswa, mekanisme perkuliahan, serta dokumen pendukung yang bisa diuji. Tanpa itu, polemik akan terus berkembang dan kepercayaan publik sulit dipulihkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, menjaga marwah pendidikan berarti memastikan setiap proses akademik transparan dan tunduk pada regulasi.
Menanggapi respons yang berkembang, Anes menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh direduksi menjadi konflik personal atau polemik di luar substansi akademik.
“Intinya bukan pada narasi pembelaan diri, melainkan pada prosedur dan kesesuaiannya dengan regulasi pendidikan tinggi. Klarifikasi harus fokus pada substansi administratif dan keabsahan dokumen yang beredar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa etika publik tidak boleh dikorbankan dalam setiap proses klarifikasi. Kepemimpinan yang matang ditunjukkan melalui keterbukaan data dan kemampuan menjawab kritik secara rasional serta proporsional.
Kritik publik adalah bagian dari mekanisme kontrol demokrasi. Menghadapinya dengan transparansi justru memperkuat legitimasi institusi.
Anes menegaskan bahwa ada nilai kepantasan dan kedewasaan pemimpin yang harus dijaga. “Mulutmu harimaumu.”
Anes juga menekankan pentingnya memastikan bahwa seluruh proses akademik berjalan sesuai standar pendidikan tinggi dan terbebas dari irisan kepentingan di luar prosedur formal.
“Jika memang terdapat dokumen yang beredar dan memuat tanda tangan pejabat kampus, maka harus diuji keabsahannya secara resmi dan terbuka. Pendidikan tidak boleh berada dalam wilayah abu-abu,” katanya.
Menurutnya, yang dipertaruhkan bukan hanya satu jabatan atau periode kepemimpinan, melainkan reputasi Metro sebagai Kota Pendidikan.
Anes menyatakan bahwa persoalan ini sudah berada pada level yang memerlukan perhatian lembaga pengawas eksternal agar tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih luas.
Ia mendorong Ombudsman Republik Indonesia untuk mencermati potensi maladministrasi apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam tata kelola akademik.
Selain itu, pengawasan dari Kopertis Wilayah II sebagai representasi pembinaan perguruan tinggi swasta juga dinilai penting untuk memastikan standar akademik tetap terjaga.
Tidak kalah penting, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung diharapkan turut memberikan atensi apabila terdapat aspek tata kelola kelembagaan yang berkaitan dengan kewenangannya.
Menurut Anes, kehadiran lembaga-lembaga tersebut bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan menjaga marwah pendidikan tinggi.
Hendra Apriyanes menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa penyelesaian polemik ini harus ditempuh melalui transparansi, konsistensi janji publik, dan pembuktian administratif.
“Semakin cepat klarifikasi berbasis dokumen disampaikan, semakin cepat pula kepastian publik terbangun. Integritas tidak cukup dinyatakan, tetapi harus dibuktikan melalui keterbukaan.”
Data tidak pernah menjadi ancaman bagi pihak yang yakin pada prosedurnya. Transparansi adalah fondasi utama kepercayaan publik. ( Rls / redaksi )