PORTAL LAMPUNG, Pesisir Barat – Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu sekolah membiayai operasional pendidikan, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana guna menunjang proses belajar mengajar.
Namun, hasil penelusuran tim media di lapangan mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana BOS di SD Negeri 18 Krui, yang berada di Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Investigasi awal yang dilakukan oleh crew Radar Berita Pesisir Barat menemukan kondisi bangunan sekolah yang rusak dan tampak tidak terawat. Padahal berdasarkan data yang dihimpun, alokasi dana BOS tahun anggaran 2025 di sekolah tersebut mencapai sekitar Rp98.987.000.
Kondisi fisik sekolah yang dinilai memprihatinkan itu menimbulkan pertanyaan publik mengenai realisasi penggunaan dana BOS, khususnya pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Salah satu crew media sempat mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN 18 Krui, Aris Munandar. Dalam keterangannya, kepala sekolah menyampaikan bahwa pengelolaan dana BOS tidak sepenuhnya seperti yang tercantum dalam angka yang beredar, namun penjelasan lebih rinci belum disampaikan.
Di sisi lain, salah seorang orang tua siswa berharap agar dunia pendidikan tetap dijaga dari praktik penyalahgunaan anggaran.
“Pendidikan ini milik kita bersama. Jangan sampai dijadikan ajang kepentingan pribadi. Mari kita bangun bersama demi anak-anak,” ujarnya dengan nada prihatin.
Secara hukum, pengelolaan dana BOS wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan, sebagaimana diatur dalam, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 serta prinsip pengelolaan keuangan negara dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Apabila dalam proses audit atau penyelidikan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan anggaran negara, maka dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, pemberitaan ini tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah, dan semua pihak masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut.
Publik berharap Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi pengawas terkait dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan penggunaan dana BOS benar-benar sesuai aturan dan demi menjaga integritas dunia pendidikan. ( Red / Jrah )