-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPD ASWIN Lampung Desak Diskominfo Kota Metro Transparan Kelola Anggaran Kemitraan Pers

Sabtu, 14 Maret 2026 | Maret 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-16T23:56:38Z


PORTAL LAMPUNG , Kota Metro – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Provinsi Lampung mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro agar membuka secara transparan pengelolaan anggaran kemitraan media di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Ketua DPD ASWIN Lampung, Yudha Saputra, menegaskan bahwa penggunaan anggaran kemitraan pers yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dikelola secara terbuka, akuntabel, dan tidak diskriminatif terhadap perusahaan pers.

“Anggaran kemitraan media bersumber dari uang rakyat. Karena itu pengelolaannya harus transparan dan tidak boleh dijalankan secara tertutup atau hanya dinikmati oleh kelompok media tertentu,” tegas Yudha, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menciptakan kemitraan yang sehat antara pemerintah daerah dan insan pers.

ASWIN Lampung juga menyoroti dugaan adanya dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang memuat pos advertorial (ADV) dengan nilai sekitar Rp30 juta per media. Dalam dokumen tersebut bahkan tercatat sekitar lima media yang masuk dalam satu paket anggaran.

Hal ini memunculkan pertanyaan karena mekanisme pengajuan proposal kemitraan media dari perusahaan pers disebut belum berjalan, namun dalam dokumen anggaran sudah terdapat alokasi nominal kepada sejumlah media.

“Berdasarkan informasi dari sumber kami yang bisa dipercaya  dalam RKA itu ada pos ADV sekitar Rp30 juta per media dan tercatat lima media dalam satu paket. Padahal proses pengajuan proposal kemitraan belum berjalan. Ini yang kami nilai seperti sudah ‘curi start’ dalam penganggaran,” ujar Yudha.

Ia mengungkapkan persoalan tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada Sekretaris Diskominfo Kota Metro beberapa waktu lalu. Bahkan ASWIN telah meminta agar RKA tersebut dikaji ulang atau dicabut terlebih dahulu guna menjaga transparansi pengelolaan anggaran publik.

“Saya sudah memperingatkan Sekretaris Diskominfo beberapa waktu lalu agar RKA tersebut dicabut dulu. Jangan sampai sebelum mekanisme kemitraan berjalan, sudah ada media yang tercantum dalam anggaran,” katanya.

Secara hukum, keterbukaan informasi penggunaan anggaran publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran kepada masyarakat.

Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam hubungan pemerintah dengan media, kemitraan juga harus menghormati independensi pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

DPD ASWIN Lampung menegaskan akan terus mengawal proses kemitraan  tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers demi memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan secara transparan, adil, dan merata. ( Red )
×
Berita Terbaru Update