DPD ASWIN Lampung Laporkan Secara Resmi Penambangan Liar dan Gunakan Zat Beracun Ke Polres Pesisir Barat

PORTAL LAMPUNG, PESISIR BARAT – Aktivitas penambangan liar di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, diduga berlangsung tanpa izin dan berpotensi menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena kawasan perbukitan tersebut merupakan sumber mata air utama yang selama ini menjadi tumpuan hidup warga.

Ketua DPD ASWIN Lampung, Yudha Saputra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Berdasarkan hasil investigasi tim DPD ASWIN Lampung di lapangan, ditemukan indikasi aktivitas tambang tanpa izin yang berpotensi mencemari lingkungan dan merusak ekosistem sekitar.

“Berdasarkan hasil investigasi tim kami di lapangan, kami akan segera melaporkan secara resmi dugaan ini kepada Polres Pesisir Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yudha.

Ia menyatakan, jika benar terdapat penggunaan sianida atau bahan beracun lainnya, maka perbuatan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan dugaan tindak pidana serius yang mengancam kesehatan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup.
Secara hukum, pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 ditegaskan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, jika aktivitas tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 mengatur ancaman pidana 3 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelaku pencemaran yang disengaja.

Penggunaan dan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, yang mewajibkan pengelolaan limbah B3 dilakukan secara ketat dan berizin.
DPD ASWIN Lampung menegaskan bahwa Kabupaten Pesisir Barat merupakan aset daerah yang harus dijaga. Sumber daya alamnya harus dikelola sesuai aturan hukum dan prinsip keberlanjutan, bukan melalui praktik ilegal yang merusak lingkungan serta mengancam kehidupan masyarakat.

ASWIN menyatakan akan terus mengawal laporan ini hingga aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tambang ilegal tersebut. ( Red / Ryan )
Lebih baru Lebih lama