Pemerhati Kebijakan Publik Layangkan Teguran Hukum kepada Wali Kota Metro
PORTAL LAMPUNG , Kota Metro – Analis Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes, secara resmi menyerahkan dokumen Teguran Hukum dan Analisis Strategis kepada Wali Kota Metro selaku pemegang kewenangan atribusi pemerintahan 26/03/2026.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas ditemukannya sejumlah anomali dalam proses pengambilan kebijakan, yang dinilai telah menjauh dari prinsip akuntabilitas serta mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Dalam dokumen tersebut, Anes membedah realitas politik di Kota Metro melalui pendekatan sosiologi hukum dan administrasi negara, guna menyoroti fenomena kekuasaan yang mulai membangun jarak dengan kepentingan substansial rakyat.
Pemerintahan Kota Metro diingatkan untuk tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Wali Kota ditegaskan bahwa kewenangan atribusi yang dimilikinya bukanlah kewenangan tanpa batas, melainkan harus dijalankan secara selaras dengan standar AAUPB guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Kekuasaan di Kota Metro dinilai terjebak pada “Panggung Depan” (front stage), apabila dijelaskan melalui konsep dramaturgi Erving Goffman, yang hanya menampilkan citra kesederhanaan dan capaian administratif seremonial—seperti opini WTP—sebagai bentuk impression management.
Sementara itu, pada “Panggung Belakang” (back stage), diduga berlangsung proses tawar-menawar kepentingan yang berpotensi melahirkan mens rea (niat jahat). Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintahan yang lahir dari beban politik yang besar berpotensi mengalami dominasi kuat di ruang belakang kekuasaan.
Mengacu pada teori Robert Klitgaard, potensi korupsi di Kota Metro dapat menjadi kepastian yang bersifat sistematis ketika monopoli kekuasaan dan diskresi luas yang dimiliki Wali Kota berjalan tanpa diimbangi variabel akuntabilitas yang memadai.
Pola “Gerobak Cadang Ditarik Sapi Lawang”
Anes menilai bahwa saat ini tengah terjadi fenomena “simulasi pemerintahan”, yakni kondisi di mana jabatan terisi dan anggaran terserap, namun independensi serta fungsi pengawasan kosong secara substansial.
Pola distribusi kewenangan melalui Keputusan Wali Kota maupun Peraturan Wali Kota menunjukkan indikasi kuat adanya pola yang konsisten dan berulang dalam menghindari pengawasan publik.
Langkah melayangkan Teguran Hukum ini ditegaskan bukan sebagai reaksi emosional, melainkan sebagai pelaksanaan hak yang dilindungi undang-undang dalam rangka pengawasan masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan.
Langkah ini juga merupakan bagian dari edukasi publik. Peringatan yang disampaikan bukan sekadar tindakan administratif, melainkan sebagai “penanda waktu” bagi jalannya kekuasaan, sekaligus bentuk tanggung jawab publik.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Analis Strategis Kebijakan Publik Hendra Apriyanes menyatakan akan:
Dalam rilis analisis dipublikasikan secara rutin di media massa sebagai ruang edukasi masyarakat.
Membongkar secara spesifik pola anggaran dan distribusi kewenangan yang berpotensi melanggar hukum.
Memastikan akal sehat publik tetap terjaga di tengah krisis etika kekuasaan.
“Kekuasaan dapat menjelaskan, namun hanya data yang dapat membuktikan.
Ketika data mulai berbicara, ruang untuk menghindar akan semakin sempit,” tegas Hendra Apriyanes menutup pers realesenya. ( Redaksi )