RADAR BERITA , Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan masih akan menggunakan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menentukan kerugian keuangan negara pada perkara korupsi, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa kewenangan audit kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, sebagai respons atas putusan MK yang menegaskan posisi BPK sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.
“Untuk putusan MK itu nanti akan kami sampaikan mungkin tersendiri. Kami punya kajian tersendiri, sehingga untuk saat ini kami masih menggunakan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Syarief kepada wartawan, Jumat (10/4).
Menurutnya, Kejagung memiliki dasar kajian internal yang tetap menjadikan BPKP sebagai mitra strategis dalam proses penanganan perkara korupsi, khususnya pada tahap penyidikan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan proses hukum yang sedang berjalan.
Syarief juga menegaskan bahwa kerja sama dengan BPKP masih terus berlangsung, termasuk dalam penanganan kasus terbaru yang tengah disidik, yakni dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) untuk periode 2018–2015.
Keputusan Kejagung ini berpotensi memunculkan dinamika baru dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, terutama terkait sinkronisasi kewenangan antar lembaga negara dalam menentukan kerugian keuangan negara.
Sejumlah pengamat hukum menilai, ke depan diperlukan kejelasan regulasi dan harmonisasi antar lembaga agar tidak menimbulkan polemik yang dapat berdampak pada kepastian hukum dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
( Red / Dha )