-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tanggamus dalam Pasungan "Pejabat Impor": Hilirisasi Ekonomi atau Amputasi Potensi Lokal

Jumat, 06 Maret 2026 | Maret 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-06T11:45:37Z

PORTAL LAMPUNG, ​TANGGAMUS, – Gemuruh tepuk tangan di ruang pelantikan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Jumat (6/03), tak mampu menutupi polemik yang muncul di balik perombakan birokrasi terbaru. Bupati Moh. Saleh Asnawi resmi melantik 47 pejabat baru, namun daftar nama yang dibacakan justru memicu sorotan tajam karena didominasi oleh wajah-wajah luar daerah.

​Langkah pelantikan ini menjadi perbincangan hangat lantaran posisi-posisi strategis di jajaran pemkab kini diisi oleh deretan "pejabat impor" secara besar-besaran. Fenomena ini dianggap kontras dengan harapan publik akan pemberdayaan putra daerah yang selama ini dijanjikan mendapat porsi prioritas di tanah kelahirannya sendiri.

​Penempatan figur-figur dari luar Tanggamus ini dinilai masif karena menyentuh berbagai instansi vital. Akibatnya, sejumlah pejabat asli daerah harus rela tergeser atau kehilangan jabatan (non-job), yang kemudian memicu pertanyaan mengenai komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) lokal.

​Beberapa pengamat kebijakan publik mengkhawatirkan dominasi pejabat luar ini dapat menghambat akselerasi program kerja. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman mendalam terhadap kondisi sosiokultural dan karakteristik wilayah Tanggamus yang spesifik.

​Kekecewaan ini dikristalkan oleh pernyataan keras dari Junaidi, Ketua LSM Gerakan Elemen Pemuda Asli Lampung (GEPAL), sekaligus aktivis asli Tanggamus. Baginya, pelantikan ini adalah pengkhianatan terbuka.

"Hari ini kita menonton parade ironi. Bupati bicara hilirisasi agar kekayaan Tanggamus tidak keluar, tapi beliau justru mengimpor birokrat luar untuk menguasai rumah kita. Jangan sampai narasi 'Putra Daerah' saat kampanye hanya jadi kosmetik politik untuk merayu suara di pelosok, sementara kursinya disiapkan untuk gerbong titipan yang mungkin tidak tahu di mana letak persis ujung Pematang Sawa," ujar Junaidi dengan nada pedas. Pada Jum'at (6/03/2026) 

Ia menambahkan, "Pejabat impor itu datang membawa koper, dan akan pulang membawa koper. Tapi kami, putra daerah, adalah mereka yang tetap di sini saat kebijakan itu gagal dan meninggalkan hutang pembangunan."tambah Junaidi dengan perasaan kecewa. 

Paradoks Hilirisasi: Alamnya Dikurung, Kursinya Diekspor

​Dalam pidatonya yang retoris, Bupati Saleh Asnawi menggebu-gebu soal visi hilirisasi. Ia mengharamkan kekayaan bumi Tanggamus, kopi, kakao, hingga hasil laut—keluar dalam bentuk mentah. 

"Kesejahteraan itu harus tinggal di rumah kita sendiri," tegasnya.

Namun, pernyataan itu terasa bak sarkasme yang menyakitkan. Bagaimana mungkin Bupati bicara soal menahan kekayaan alam agar tidak keluar, sementara ia justru "mengimpor" SDM dari luar daerah untuk menduduki kursi-kursi strategis di Bumi Begawi Jejama?

​Dominasi wajah-wajah "asing" di posisi kunci, seperti RULLY RUNA YUDA, S.STP., M.Si. – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. ​IVAN KURNIAWAN, S.T. – Kepala BKPSDM. ​NANANG SUMARLIN, S.H., M.M. – Kepala Badan Pendapatan Daerah. ​LUBERTO FABIOCA, S.E., M.M. – Kepala Dinas PPPA, Dalduk, dan KB. ​Drs. VIKTOR LIBRADI HS, M.H. – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. ​ARIA RESUKIA, S.T., M.M. – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, memicu gugatan publik: Apakah intelegensia putra asli Tanggamus dianggap cacat permanen sehingga harus terus-menerus menyusu pada birokrat "cabutan" dari luar daerah. 

Birokrasi "Jemput Bola" atau "Jemput Setoran"

​Bupati juga menginstruksikan gaya kerja "jemput bola" ke pusat demi mengais DAK dan Dana Insentif Daerah. Sebuah instruksi yang secara implisit menampar wajah birokrasi lama yang dianggap loyo dan hanya pintar menunggu "jatuhan" anggaran.

​Namun, publik layak bersikap skeptis. Apakah para pejabat "impor" ini memiliki ikatan batin yang cukup kuat untuk bertarung di kementerian demi kesejahteraan warga Tanggamus? Ataukah mereka hanyalah "tentara bayaran" yang singgah untuk mempercantik portofolio pribadi sebelum akhirnya eksodus kembali ke daerah asal saat masa jabatan usai. 

​Klaim penggunaan Sistem Merit sesuai UU No. 20 Tahun 2023 seolah menjadi mantra pelindung dari tuduhan praktik transaksional. Namun, di mata masyarakat, sistem ini tampak seperti labirin yang didesain untuk meminggirkan anak-anak daerah yang tidak memiliki akses ke "gerbong" kekuasaan. (Hanafi

×
Berita Terbaru Update