-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tragedi Berdarah di Persawahan Soponyono: Polres Tanggamus Amankan Residivis Penganiayaan Maut

Minggu, 22 Maret 2026 | Maret 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-22T08:15:50Z


PORTAL LAMPUNG, TANGGAMUSHamparan persawahan di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, yang biasanya tenang, mendadak berubah menjadi saksi bisu sebuah tragedi berdarah pada Jumat dini hari (20/03/2026). Sebuah perselisihan singkat yang dipicu oleh ketersinggungan berujung pada hilangnya nyawa Riki Kurniawan (32), warga Pekon Padang Ratu, di tangan rekan sejawatnya.

​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo bergerak cepat merespons laporan tersebut. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial TA (27), seorang residivis kasus kekerasan yang kembali terperosok ke dalam lubang hitam kriminalitas.

Kronologi: Undangan Bersantai yang Berakhir Pilu

​Malam itu, Kamis (19/03/2026), dimulai dengan ajakan biasa. Mengendarai Honda Jazz putih, TA menjemput Riki untuk sekadar bersantai bersama rekan lainnya—sebuah rutinitas yang lazim mereka lakukan. Namun, keakraban itu pecah saat mereka tiba di area persawahan Soponyono sekitar pukul 01.00 WIB.

​Gelak tawa berubah menjadi ketegangan saat ejekan terlontar dari mulut korban. Bagi TA, kata-kata tersebut menjadi sumbu pendek yang memicu ledakan emosi. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka seketika melancarkan serangan membabi buta menggunakan senjata tajam.

​"Motif sementara dipicu oleh emosi sesaat. Tersangka mengaku merasa terhina akibat ejekan korban, hingga nekat melakukan penganiayaan berat tersebut," ungkap Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu (22/03/2026).


​Riki Kurniawan tak berdaya. Ia menderita luka fatal: tiga sayatan di leher kiri, dua luka di kepala, serta tusukan di lengan dan punggung. Meski keluarga sempat melarikannya ke Puskesmas Siring Betik hingga RSUD Batin Mangunang, takdir berkata lain. Riki dinyatakan telah meninggal dunia dua jam sebelum tiba di rumah sakit.

Pendekatan Persuasif dan Barang Bukti

​Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari langkah taktis dan persuasif kepolisian. Alih-alih melakukan tindakan represif, petugas menjalin komunikasi intens dengan keluarga tersangka dan tokoh masyarakat. Hasilnya, TA diserahkan secara langsung oleh Kepala Pekon Padang Ratu tak lama setelah kejadian.

​Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat konstruksi perkara, antara lain:

  • Satu unit mobil Honda Jazz putih (alat transportasi penjemputan).
  • Senjata tajam yang ditemukan hanya berjarak lima meter dari TKP.
  • Pakaian korban yang bersimbah darah.

Bayang-Bayang Vonis 15 Tahun

​Sosok TA bukanlah orang baru bagi hukum. Pada tahun 2016, ia pernah divonis 15 tahun penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Lakaran, Wonosobo. Sejarah kelam itu kini terulang kembali.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal primer, subsidair Pasal 466 ayat (2), serta lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP.

​"Proses hukum akan berjalan tegas dan transparan. Ancaman pidana maksimal bagi tersangka adalah 15 tahun penjara," tegas AKP Khairul Yasin Ariga.

​Saat ini, TA telah mendekam di balik jeruji besi Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan peringatan keras bagi masyarakat tentang betapa mahalnya harga sebuah amarah. (Hanafi

×
Berita Terbaru Update