Portal Lampung, Kota Metro— Penandatanganan Keputusan Wali Kota Metro Nomor 900.1.13.3-371 Tahun 2025 terkait pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Ahmad Yani memicu reaksi keras. Hendra Apriyanes, Pemerhati Kebijakan Publik Kota Metro, memberikan pandangan mendalam terkait adanya potensi pelanggaran administrasi serius, risiko audit keuangan, hingga indikasi maladministrasi yang dapat menjadi "bom waktu" bagi Pemerintah Kota Metro.
Dalam tanggapannya, Hendra Apriyanes menjelaskan duduk perkaranya: "Pengelolaan dana BLUD RSUD Ahmad Yani yang mencapai kisaran Rp250 Miliar kini berada dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum. SK Dewan Pengawas RSUD ditandatangani pada 14 Mei 2025, tetapi secara ajaib dinyatakan berlaku surut sejak 24 Februari 2025. Artinya, ada selisih 79 hari di mana posisi Dewas secara hukum mengalami kekosongan (Vacum of Power)."
"Pertanyaannya sederhana namun fatal: Bagaimana mungkin sebuah keputusan memiliki kekuatan hukum sebelum ia ditandatangani? Ini bukan sekadar urusan teknis kecil. Ini adalah persoalan fundamental terkait kepastian hukum, legitimasi tata kelola anggaran rakyat senilai Rp250 Miliar, dan risiko audit keuangan daerah yang sangat nyata," tegas Anes.
Anes menyoroti bahwa Keputusan yang ditandatangani pada 14 Mei 2025 namun berlaku surut sejak 20 Februari 2025 bertentangan dengan Pasal 69 UU Nomor 30 Tahun 2014. Regulasi tersebut mewajibkan keputusan hanya berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pemberlakuan surut selama 83 hari tanpa adanya kondisi darurat merupakan bentuk penyelundupan hukum administratif yang menciptakan ketidakpastian hukum atas segala tindakan Dewas dalam masa transisi tersebut.
Fakta bahwa amar keputusan tidak mencantumkan durasi masa jabatan secara eksplisit dinilai Anes melanggar Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 19 ayat 4. "Ketiadaan masa jabatan definitif membuktikan ketidakpahaman penyusun SK terhadap regulasi teknis BLUD, sehingga SK tersebut cacat materiil karena tidak memenuhi syarat limitasi waktu sebagai keputusan tata usaha negara," ujarnya.
Terdapat jeda waktu hampir 3 bulan dari pelantikan Wali Kota hingga penerbitan SK. Menurut pandangan Anes, hal ini mengacu pada UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI sebagai bentuk Maladministrasi. Kelalaian ini tidak dapat dipulihkan dengan memaksakan tanggal berlaku mundur, karena secara hukum hak dan kewajiban hanya timbul sejak dokumen fisik ditandatangani.
Anes memberikan tanggapan tajam terkait penunjukan Kepala BPKAD sebagai Ketua Dewas. Hal ini melanggar UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 43 dan UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 17. Struktur ini mengindikasikan kuatnya relasi Patron-Client di internal birokrasi. Pengawasan cenderung bersifat formalitas karena adanya ketergantungan hierarkis antara 'Patron' (pemberi kebijakan) dan 'Client' (penerima jabatan). Akibatnya, objektivitas Dewas tersandera oleh kepentingan politik atau balas budi jabatan, menciptakan situasi pengawasan semu yang mengancam akuntabilitas dana BLUD Rp250 Miliar.
Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), Anes mengingatkan bahwa pembayaran honorarium untuk masa Februari hingga April 2025 melalui SK yang baru lahir di bulan Mei merupakan belanja tanpa dasar hukum. Auditor BPK berpotensi menetapkan hal ini sebagai temuan kerugian daerah karena uang negara dikeluarkan tidak tepat sasaran secara regulasi.
Terjadi fenomena "Kontradiksi Regulatif" yang nyata. Anes menilai SK ini sangat ironis karena mencantumkan UU No. 30/2014 sebagai dasar hukum, namun substansinya justru melanggar norma pokok dalam UU tersebut. Hal ini membuktikan pencantuman dasar hukum hanya formalitas tanpa pemahaman substansi. Produk hukum ini secara internal bersifat kontradiktif karena berbenturan dengan dasarnya sendiri.
Agar publik terang-benderang, Hendra Apriyanes mendesak Pemerintah Kota Metro untuk menjelaskan secara transparan:
Apa alasan hukum yang membenarkan retroaktif 83 hari?
Apakah ada telaah staf tertulis sebelum SK diteken?
Apakah ada pembayaran honorarium sebelum 14 Mei 2025?
Bagaimana mitigasi konflik kepentingan dalam struktur pengawasan dana Rp250 Miliar ini?
Mengapa penetapan Dewan Pengawas membutuhkan waktu transisi hampir tiga bulan?
Secara analisis hukum dan tata kelola, Anes menyimpulkan SK ini adalah liabilitas hukum jangka menengah. Jika tidak segera dikoreksi atau direvisi, SK ini akan menjadi objek pengawasan Ombudsman dan pintu masuk bagi pemeriksaan intensif lembaga pengawas negara.
"Analisis ini murni menguji legalitas dokumen dan tata kelola, tidak menyerang pribadi maupun menilai kompetensi individu. Kritik berbasis regulasi adalah bagian dari kontrol demokratis yang sehat. Lebih baik dikoreksi hari ini, daripada dipersoalkan saat audit tiba atau menjadi temuan resmi aparat penegak hukum," tutup Hendra Apriyanes. ( Red / Dha )