Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bau Mark Up Miliaran di Sekretariat DPRD Pringsewu, DPC ASWIN Segera Ajukan Permintaan LPJ Secara Resmi

Jumat, 03 April 2026 | April 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-03T13:19:47Z

PORTAL LAMPUNG, Peingsewu – Dugaan adanya praktik mark up anggaran bernilai miliaran rupiah pada penggunaan Anggaran Tahun 2025 di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu mulai mencuat dan menjadi perhatian serius.

Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC ASWIN) Pringsewu memastikan akan segera mengambil langkah resmi dengan mengajukan permintaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ketua DPC ASWIN Pringsewu, Hayat, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya konkret untuk menguji langsung dugaan yang berkembang di lapangan.

“Kami akan segera ajukan permintaan resmi LPJ dan RKA. Ini penting untuk memastikan apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai atau justru ada dugaan mark up,” tegas Hayat.

Menurutnya, indikasi awal yang muncul tidak bisa dianggap sepele. Sejumlah pos anggaran diduga memiliki pola tidak wajar, termasuk kemungkinan adanya kegiatan dengan substansi sama namun menggunakan nomenklatur berbeda.

“Kalau ada kegiatan yang sama tapi dipecah dalam beberapa pos dengan nilai berbeda, itu patut diduga sebagai bentuk penggelembungan anggaran. Ini yang akan kami telusuri,” ujarnya.

Hayat juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 UU KIP, badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat. Permintaan dokumen LPJ dan RKA merupakan hak publik yang tidak bisa diabaikan.

“Ini uang rakyat, jadi tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Kalau memang bersih, silakan buka. Tapi kalau ada kejanggalan, tentu harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

DPC ASWIN menilai, permintaan dokumen ini menjadi langkah awal untuk membedah secara menyeluruh penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Pringsewu, termasuk menguji apakah terdapat indikasi mark up, penggandaan kegiatan, atau ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi.

ASWIN juga membuka kemungkinan akan membawa persoalan ini ke tahap lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk melaporkan kepada aparat penegak hukum serta mendorong audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi.
 ( Redaksi )
×
Berita Terbaru Update