Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemerintah Kota Metro Dinilai Gagal Berikan Hak Dasar Rakyat Terkait Air Bersih, UPT PAM Hanya Pajangan

Minggu, 05 April 2026 | April 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-04T18:21:11Z

PORTAL LAMPUNG, Kota Metro — Kinerja pengelolaan air bersih oleh UPT PAM Kota Metro kembali menuai sorotan tajam. Di tengah besarnya anggaran yang terus digelontorkan setiap tahun, masyarakat justru masih menghadapi buruknya layanan distribusi air bersih yang tidak stabil dan jauh dari kata layak.
Warga Perumahan Prasanti Garden Kota Metro, Yudha Saputra, mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari terakhir air PAM tidak mengalir normal. Bahkan, saat sempat mengalir, kondisi air terlihat keruh dan berwarna hitam sebelum akhirnya kembali mati total

“Sudah beberapa hari ini air tidak mengalir. Kemarin sempat keluar sedikit tapi warnanya hitam, tidak lama langsung mati lagi. Saya sudah beberapa kali ke kantor UPT PAM, bahkan sudah saya sampaikan juga ke Kepala Dinas PU TR tahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada perubahan,” ujarnya.

Ia menilai, janji pemerintah untuk memenuhi hak dasar masyarakat berupa air bersih hingga kini belum juga terealisasi. Kondisi ini mempertegas dugaan bahwa UPT PAM tidak menjalankan fungsi pelayanan secara maksimal.

Tak hanya itu, persoalan semakin diperparah dengan tidak tersedianya layanan call center atau kanal pengaduan resmi. Masyarakat kesulitan menyampaikan keluhan secara cepat, sehingga permasalahan terus berlarut tanpa penanganan yang jelas.

Ketiadaan layanan pengaduan tersebut dinilai semakin memperburuk citra Pemerintah Kota Metro, bahkan memunculkan anggapan bahwa UPT PAM hanya menjadi “pajangan” tanpa fungsi pelayanan yang nyata bagi masyarakat.

Padahal, kewajiban penyedia layanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, hak masyarakat sebagai konsumen juga dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk hak atas kenyamanan dan pelayanan yang layak.
Berdasarkan data, anggaran pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Metro terbilang besar. 

Pada tahun sebelumnya tercatat sekitar Rp500 juta lebih dialokasikan. Sementara pada tahun anggaran 2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar, dengan rincian operasional dan pemeliharaan sebesar Rp647 juta serta perluasan jaringan perpipaan Rp632 juta.

Pada tahun anggaran 2025, kembali dialokasikan sekitar Rp500 juta untuk perluasan SPAM. Namun hingga kini, belum ada transparansi yang jelas dari pihak UPT PAM terkait realisasi penggunaan anggaran tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin pelayanan dasar, termasuk penyediaan air bersih yang layak bagi masyarakat. ( Red /  Yudhistira )
×
Berita Terbaru Update