Oleh; Darius Leka, S.H., M.H.
( Advokat dan Penasihat Hukum)
Dunia hukum pidana Indonesia tengah memasuki fajar baru. Seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), wajah penegakan hukum di tanah air mengalami transformasi fundamental.
Salah satu poin yang paling sering bersinggungan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat—terutama di era informasi yang begitu liar—adalah mengenai Pencemaran Nama Baik.
Selama puluhan tahun, Pasal 310 KUHP (warisan kolonial Wetboek van Strafrecht) menjadi momok sekaligus tameng dalam interaksi sosial.
Namun, saat tulisan ini Anda baca, rezim hukum tersebut telah bersalin rupa. Mari kita bedah secara mendalam bagaimana aturan main baru ini bekerja dan apa dampaknya bagi perlindungan martabat serta kebebasan berpendapat Anda.
Mengapa Pasal 310 KUHP ditinggalkan?
Pasal 310 KUHP lama seringkali dikritik karena dianggap sebagai "pasal karet" yang multitafsir.
Dalam praktiknya, batasan antara kritik yang membangun dan penghinaan yang menyerang kehormatan menjadi sangat tipis. Secara historis, aturan ini dirancang untuk melindungi tatanan sosial pada masa kolonial yang sangat hierarkis.
Namun, zaman berubah. Kebutuhan akan kepastian hukum yang lebih modern, humanis, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila mendorong lahirnya UU 1/2023.
Dengan berlakunya KUHP baru ini, Pasal 310 KUHP yang lama secara otomatis dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pencemaran nama baik kini menemukan rumah barunya dalam Pasal 433 UU 1/2023.
Sebagai seorang Advokat, saya melihat adanya upaya kodifikasi yang lebih rapi, meski masyarakat harus tetap waspada terhadap detail unsurnya.
Bunyi Pasal 433 UU 1/2023;
"Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Apa yang berubah? Jika kita telusuri lebih dalam, terdapat beberapa poin krusial yang membedakan aturan baru ini dengan aturan lama;
1. Ancaman Pidana Penjara yang Lebih Ringan; Pada KUHP lama (Pasal 310 ayat 1), ancaman pidana maksimal adalah 9 bulan. Di KUHP Baru, durasinya tetap sama, namun ditekankan pada alternatif Pidana Denda Kategori II (setara dengan Rp10.000.000,- berdasarkan standar saat ini).
2. Delik Aduan Mutlak; Berdasarkan Pasal 440 UU 1/2023, tindak pidana pencemaran ini merupakan delik aduan. Artinya, polisi tidak bisa bertindak jika korban sendiri tidak melapor. Ini adalah mekanisme proteksi agar pasal ini tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga untuk membungkam orang lain.
3. Unsur "Menuduhkan Suatu Hal"; Penekanan ada pada tindakan menuduhkan sesuatu yang spesifik, bukan sekadar kata-kata kasar (yang masuk dalam kategori penghinaan ringan).
Kapan Anda tidak bisa dipidana? Masyarakat seringkali dilanda ketakutan; "Apakah mengkritik layanan publik atau atasan bisa membuat saya masuk penjara?"
Hukum memberikan pengecualian yang tegas. Dalam Pasal 439 UU 1/2023, dinyatakan bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 tidak dipidana jika dilakukan untuk;
1. Kepentingan Umum, atau
2. Karena terpaksa untuk membela diri.
Namun catatan dari saya adalah: "Kepentingan umum" di sini mencakup perlindungan konsumen, pengawasan terhadap pejabat publik, atau pengungkapan kebenaran yang berdampak pada masyarakat luas. Namun, pembuktian "kepentingan umum" ini seringkali menjadi medan pertempuran hukum di ruang sidang.
Perlu dicatat bahwa Pasal 433 UU 1/2023 ini mengatur pencemaran nama baik secara konvensional (lisan/tulisan fisik). Jika pencemaran dilakukan melalui media sosial (WhatsApp, Instagram, Facebook), maka aturan yang digunakan adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi (UU 1/2024).
Namun, semangat UU 1/2023 tetap menjadi payung utama (lex generalis) bagi seluruh delik penghinaan di Indonesia. Harmonisasi antara KUHP Baru dan UU ITE bertujuan agar tidak ada lagi kriminalisasi berlebihan terhadap warga negara yang sekadar menyampaikan keluhan.
Pesan saya untuk masyarakat adalah cerdas berkomunikasi dan paham konsekuensi hukumnya.
Sebagai praktisi hukum, saya sering menemui kasus di mana seseorang terjerat hukum hanya karena emosi sesaat.
Berikut adalah panduan edukasi hukum singkat untuk Anda;
1. Verifikasi sebelum Tuduhan; Pastikan fakta yang Anda sampaikan memiliki basis data yang kuat. Jangan menyampaikan asumsi seolah-olah itu adalah fakta yang sudah terbukti.
2. Gunakan Jalur Formal; Jika kecewa dengan pelayanan sebuah institusi, gunakan kanal pengaduan resmi atau surat pembaca sebelum mengumbarnya secara liar di ruang publik.
3. Pahami Hak Anda; Jika Anda dituduh mencemarkan nama baik padahal Anda sedang membela hak Anda sebagai konsumen atau warga negara, Anda memiliki perlindungan hukum di bawah asas "Kepentingan Umum".
Oleh karena itu transisi dari Pasal 310 KUHP lama ke Pasal 433 UU 1/2023 bukan sekadar perubahan angka pasal. Ini adalah langkah dekolonisasi hukum Indonesia menuju sistem yang lebih proporsional. Namun, martabat manusia tetap menjadi objek yang dilindungi oleh negara.
Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional, namun kehormatan orang lain adalah batasannya. Mari kita menjadi warga negara yang melek hukum, karena di dalam masyarakat yang beradab, kata-kata seharusnya membangun, bukan menghancurkan tanpa dasar. Salam Keadilan.
_____
Daftar referensi hukum;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan delik penghinaan.