-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Meresahkan Warga Banjar Agung, Dua Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 01 Juni 2026 | Juni 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-01T01:10:24Z

TULANG BAWANG – Aksi pencurian yang sempat meresahkan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian berhasil ditangkap setelah menjadi target pengejaran aparat penegak hukum.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang didukung rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga. Dalam rekaman itu, kedua pelaku terlihat berupaya melakukan pencurian di salah satu rumah warga pada malam hari.

Namun aksi mereka gagal setelah pemilik rumah, Bayu, terbangun dan memergoki keberadaan para pelaku. Menyadari aksinya diketahui, keduanya langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Video rekaman CCTV tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu keresahan masyarakat. Warga mendesak aparat kepolisian agar segera menangkap para pelaku yang dinilai telah mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan kedua terduga pelaku di wilayah Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, saat proses penangkapan berlangsung, salah satu pelaku diduga melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Pelaku tersebut kemudian meninggal dunia.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil diamankan setelah terlebih dahulu dilumpuhkan karena diduga berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas kedua pelaku maupun kronologi lengkap proses penangkapan tersebut.

Di sisi lain, Bayu, warga yang rumahnya nyaris menjadi sasaran pencurian, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Tekab 308 dan aparat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Tekab 308 dan pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap para pelaku. Dengan tertangkapnya pelaku, masyarakat menjadi lebih tenang dan merasa aman," ujarnya.

Penangkapan kedua pelaku disambut positif oleh masyarakat setempat. Warga berharap keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya sekaligus memperkuat rasa aman di tengah masyarakat.

Perbuatan pencurian sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Apabila dilakukan dengan unsur pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman dapat meningkat hingga tujuh tahun penjara atau lebih sesuai dengan unsur pidana yang terpenuhi.

(A.S/Andi)
×
Berita Terbaru Update