LAMPUNG TIMUR – Tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS/BOSP) di Kabupaten Lampung Timur kembali disorot. Dugaan praktik guru merangkap jabatan sebagai Bendahara BOS di mayoritas sekolah dinilai bertentangan dengan regulasi dan berpotensi membuka celah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Temuan ini diungkap Tim PPWI Lampung Timur dalam investigasi terbaru. Berdasarkan penelusuran di lapangan, hingga Kamis (30/7/2026) sebagian besar satuan pendidikan di Lampung Timur belum memiliki bendahara definitif. Akibatnya, tugas bendahara BOS dilimpahkan kepada guru.
"Iya, saat ini Bendahara BOS masih dirangkap oleh guru. Bahkan mayoritas sekolah di Lampung Timur seperti itu, karena sampai sekarang belum ada edaran dari dinas," ujar salah seorang Koordinator Wilayah PPWI Lampung Timur yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, penunjukan dilakukan langsung oleh kepala sekolah.
"Guru-guru yang merangkap sebagai Bendahara BOS itu ditunjuk oleh kepala sekolah," katanya.
Saat ditanya soal Surat Keputusan dari Bupati atau pejabat berwenang, Korwil menegaskan tidak ada.
"Yang menunjuk adalah kepala sekolah, jadi tidak ada SK dari Bupati," ujarnya.
Kangkangi Permendagri Nomor 3 Tahun 2023, Legalitas penunjukan inilah yang kini dipertanyakan publik.
Dalam Pasal 9 Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah ditegaskan bahwa Bendahara BOS pada prinsipnya berasal dari tenaga kependidikan non-guru berstatus ASN.
Apabila tenaga kependidikan non-guru ASN tidak tersedia, barulah guru ASN dapat ditunjuk. Namun penugasannya wajib melalui mekanisme yang ditetapkan kepala daerah.
Selain Permendagri 3/2023, pengelolaan BOS juga berpedoman pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP.
Jika penunjukan dilakukan di luar mekanisme tersebut, maka praktik ini berpotensi menjadi pelanggaran administrasi. Dampaknya bisa melemahkan pengawasan internal, menurunkan akuntabilitas, hingga membuka ruang penyimpangan dana yang bersumber dari keuangan negara.
Pemerintah Daerah Diminta Segera Klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum memberikan penjelasan resmi terkait belum tersedianya bendahara definitif di sekolah.
Tim PPWI Lampung Timur juga telah melayangkan permintaan konfirmasi kepada Bupati Lampung Timur, Hj. Ela Siti Nuryamah, M.A.P., melalui WhatsApp. Namun belum ada tanggapan.
Publik kini mendesak 4 hal mendasar dijawab Pemkab Lampung Timur:
1. Mengapa hingga saat ini masih banyak sekolah belum memiliki Bendahara BOS definitif?
2. Apakah seluruh guru yang merangkap Bendahara BOS sudah ditetapkan sesuai Pasal 9 Permendagri Nomor 3 Tahun 2023?
3. Mengapa penataan SDM di satuan pendidikan belum mampu memenuhi kebutuhan bendahara profesional?
4. Langkah konkret apa yang akan diambil untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan Dana BOS/BOSP?
Dana BOS adalah dana negara yang tujuannya meningkatkan mutu pendidikan. Karena itu pengelolaannya harus profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.
Pemkab Lampung Timur diharapkan segera memberikan klarifikasi terbuka dan melakukan pembenahan. Jika tidak, polemik rangkap jabatan ini dikhawatirkan terus berlarut dan menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola anggaran pendidikan di Lampung Timur.(Tim/Red)

