Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan empat tersangka kasus pemerasan dalam pengisian colan perangkat desa di Kabupaten Pati. Salah tersangka dalam kasus tersebut adalah Bupati Pati Sudewo.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 2,3 miliar dalam rangkaian peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sudewo Cs pada Senin (19/1/2026).
"Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,3 miliar," ujar Asep di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Asep mengatakan uang tersebut diamankan dari penguasaan empat tersangka termasuk Sudewo (SDW). Tiga tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (YON) selaku kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan (JAN) selaku kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Asep mengungkapkan uang tersebut berasal dari hasil pemerasan calon perangkat desa (Caperdes) Dalam konstruksi perkara, Sudewo menginstruksikan tiga tersangka lainnya Abdul Suyono, Sumarjiono dan Kerjan (JAN) untuk mengumpulkan uang dari para Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar.
Besaran tarif tersebut, kata Asep, sudah di-mark-up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp 125 juta sampai Rp 150 juta. Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
"Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut (dikumpulkan tiga tersangka lainnya) selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW (Sudewo)," pungkas Asep.
KPK diketahui telah resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo dan tiga pihak lainnya menjadi tersangka dalam kasus pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
