Perkara 'Mata Elang' Ari Ubenz dan Isu Oknum Aparat Militer, Polres Metro Buka Suara

METRO, Portal Lampung – Isu dugaan keterlibatan oknum anggota Polisi Militer (PM) dalam jaringan kasus yang menyeret bos debt collector berinisial MA alias Ari Ubenz memantik respons tegas dari jajaran Polres Metro.
Setelah kuasa hukum korban menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparatur dalam rangkaian perkara penggelapan mobil tersebut, pihak kepolisian akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih fokus pada pembuktian perkara terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.
“Apabila memang ada dugaan yang melibatkan oknum dari institusi tertentu seperti yang disebutkan oleh kuasa hukum korban, silakan pihak korban melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan itu kepada institusi yang disebutkan, karena itu bukan kapasitas dan wewenang kami,” tegas IPTU Rizky, Kamis (26/2/2026).
Ia menekankan bahwa kepolisian bekerja berdasarkan alat bukti dan laporan resmi, bukan asumsi atau opini yang berkembang di ruang publik.
“Kalau ada bukti, silakan tempuh jalur hukum. Kami bekerja sesuai prosedur,” ujarnya.
Menurutnya, setiap institusi memiliki mekanisme pengawasan internal. Jika benar ada dugaan keterlibatan oknum dari institusi tertentu, maka pelaporan harus dilakukan secara resmi agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih mendalami berkas perkara terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan MA alias Ari Ubenz. Proses penyidikan disebut berjalan sesuai tahapan hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pelengkapan administrasi perkara.
Respons kepolisian ini menjadi penegasan bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif dan berbasis bukti. Dugaan yang disampaikan di ruang publik, menurut kepolisian, perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi agar tidak berkembang menjadi persepsi liar di tengah masyarakat
Lebih baru Lebih lama