Metro – Perkara hukum yang menjerat Ari Ubenz, yang dikenal publik sebagai Bos DC Metro, memasuki fase penentuan. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Metro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Metro menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun berdasarkan Pasal 492 KUHP.
Tuntutan tersebut dibacakan setelah jaksa menilai unsur-unsur perbuatan yang didakwakan telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya pihak penasihat hukum Ari Ubenz telah mengajukan upaya Restorative Justice di Pengadilan Negeri Metro. Langkah tersebut diajukan sebagai bentuk penyelesaian yang mengedepankan pemulihan dan perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara.
Namun, pengajuan Restorative Justice tersebut tidak mengubah sikap Jaksa Penuntut Umum untuk tetap melanjutkan proses penuntutan.
JPU berpendapat bahwa perkara tersebut harus tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Hal itu juga ditegaskan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Metro, Tri Nurandi Sinaga, S.H., M.H. Menurutnya, tuntutan yang diajukan merupakan hasil dari proses pembuktian yang telah berjalan selama persidangan.
"Tuntutan yang diajukan telah disesuaikan dengan pasal yang didakwakan dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan," ujarnya.
Langkah Kejaksaan Negeri Metro tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Badan Hukum DPD ASWIN Lampung, Ketut Israeli, S.H. Menurutnya, sikap jaksa yang tetap melanjutkan penuntutan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana yang dinilai meresahkan masyarakat.
"Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Metro yang tetap profesional dan serius dalam menjalankan tugas penuntutan. Ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat Kota Metro," kata Ketut.
Ia juga menilai tuntutan pidana selama satu tahun penjara tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nantinya.
"Majelis hakim tentu memiliki kewenangan penuh dalam memutus perkara. Namun tuntutan yang telah diajukan jaksa dapat menjadi pertimbangan tersendiri untuk memberikan hukuman yang lebih tinggi apabila berdasarkan fakta persidangan dinilai memenuhi unsur dan pertimbangan hukum yang ada. Terlebih perkara ini telah menjadi perhatian publik karena dinilai meresahkan masyarakat Metro," tegasnya.
Dengan dibacakannya tuntutan tersebut, perkara yang menjerat Bos DC Metro kini memasuki tahap akhir persidangan. Selanjutnya, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Publik kini menantikan putusan majelis hakim yang akan menentukan akhir dari perkara tersebut, sekaligus menjadi tolok ukur keseriusan penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. ( Red )