Oleh: Hendra Apriyanes (Pemerhati Kebijakan Publik)
Metro, 17 Juni 2026 – Pelantikan, mutasi, dan rotasi pejabat selalu dibingkai sebagai langkah penyegaran birokrasi. Narasi yang dibangun hampir selalu sama: meningkatkan kinerja, memperkuat pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan daerah.
Namun, di tengah tekanan fiskal yang sedang dihadapi Kota Metro saat ini, publik berhak mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar:
- Apa arti pergantian pejabat apabila kondisi fiskal daerah tidak berubah?
- Apa manfaat pergantian pimpinan OPD apabila Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap stagnan?
- Dan untuk apa rotasi dilakukan jika sumber-sumber kebocoran pendapatan yang sama terus dipelihara dan diwariskan dari satu pejabat kepada pejabat berikutnya?
Pertanyaan ini penting karena persoalan utama Kota Metro saat ini bukan sekadar siapa yang menduduki jabatan, melainkan apakah birokrasi memiliki keberanian untuk membongkar akar masalah yang selama ini menyebabkan rendahnya kapasitas fiskal daerah.
KRISIS YANG SESUNGGUHNYA BUKAN KEKURANGAN UANG, MELAINKAN KEKURANGAN KEBERANIAN
Selama bertahun-tahun diskusi mengenai PAD lebih banyak berputar pada persoalan keterbatasan anggaran. Padahal masalah yang lebih mendasar adalah minimnya keberanian untuk menghitung potensi riil secara jujur. Kota Metro bukan daerah miskin potensi. Aktivitas perdagangan tumbuh, sektor jasa berkembang, usaha kuliner menjamur, pemanfaatan ruang kota meningkat, dan mobilitas masyarakat terus bergerak.
Tetapi pertumbuhan aktivitas ekonomi tersebut tidak selalu tercermin secara proporsional dalam pertumbuhan PAD. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan serius antara kapasitas ekonomi daerah dan kemampuan pemerintah daerah menangkap potensi tersebut menjadi penerimaan yang sah. Kesenjangan inilah yang seharusnya menjadi fokus utama seluruh OPD penghasil.
BUDAYA "TARGET AMAN" ADALAH MUSUH TERBESAR KEMANDIRIAN FISKAL
Salah satu penyakit kronis birokrasi daerah adalah budaya target minimal. Target pendapatan sering kali disusun bukan berdasarkan potensi riil, melainkan berdasarkan angka yang dianggap aman untuk dicapai. Akibatnya lahirlah paradoks yang berbahaya: target tercapai dan laporan terlihat baik, tetapi potensi daerah sesungguhnya tidak pernah tergali. Secara administratif berhasil, secara substantif gagal.
Lebih berbahaya lagi, kondisi ini menciptakan ilusi keberhasilan yang terus direproduksi setiap tahun. Padahal keberhasilan tidak seharusnya diukur dari persentase realisasi terhadap target. Keberhasilan harus diukur dari seberapa besar potensi yang berhasil ditangkap untuk kepentingan masyarakat. Target yang rendah hanya akan menghasilkan realisasi yang tinggi di atas kertas, tetapi tidak pernah menghasilkan lompatan fiskal yang sesungguhnya.
ROTASI PEJABAT TIDAK AKAN MENYELESAIKAN MASALAH JIKA SISTEM TETAP SAMA
Pergantian pimpinan OPD sering dipersepsikan sebagai solusi. Padahal pergantian orang tidak otomatis mengubah hasil apabila sistem kerja, metode perhitungan, pola pengawasan, dan budaya birokrasi tetap dipertahankan. Karena itu publik tidak boleh terjebak pada euforia mutasi. Yang harus diuji bukan siapa yang dilantik, melainkan:
- Apakah setelah rotasi dilakukan target PAD berubah secara signifikan?
- Apakah dilakukan audit potensi pajak dan retribusi?
- Apakah basis data objek pendapatan diperbarui?
- Apakah terdapat strategi baru untuk menutup kebocoran?
- Apakah ada indikator kinerja yang terukur?
Jika jawabannya tidak, maka mutasi hanya menjadi aktivitas administratif yang mahal namun minim dampak. Pergantian nama di papan kantor tidak akan mengubah keadaan apabila pola kerja lama tetap dipertahankan.
SAATNYA MELAKUKAN AUDIT POTENSI SECARA MENYELURUH
Langkah pertama yang seharusnya dilakukan Pemerintah Kota Metro pasca rotasi birokrasi adalah Audit Potensi PAD. Audit ini harus menjadi agenda strategis daerah, bukan sekadar menghitung penerimaan yang masuk, tetapi menghitung seluruh kapasitas ekonomi yang seharusnya dapat menjadi penerimaan daerah. Audit harus menjawab:
- Berapa potensi PBJT yang belum tertangkap?
- Berapa potensi retribusi pelayanan yang belum termanfaatkan?
- Berapa aset daerah yang belum menghasilkan pendapatan optimal?
- Berapa tingkat kebocoran antara potensi dan realisasi?
- Berapa nilai kehilangan penerimaan setiap tahun akibat lemahnya pengawasan?
Tanpa audit semacam ini, pemerintah sesungguhnya sedang menyusun target dalam kondisi gelap.
REGULASI SUDAH JELAS, YANG KURANG ADALAH EKSEKUSI
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan mandat yang jelas mengenai penguatan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan Daerah Kota Metro tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga telah menyediakan instrumen hukum yang cukup untuk melakukan pemungutan dan pengawasan.
Dengan demikian, persoalan utama saat ini bukan kekurangan regulasi. Persoalannya adalah keberanian menjalankan regulasi secara konsisten. Karena regulasi yang baik tidak akan menghasilkan apa-apa apabila hanya berhenti menjadi dokumen.
DPRD HARUS BERHENTI MENJADI PENONTON
Fungsi pengawasan DPRD menjadi sangat krusial dalam situasi saat ini. DPRD tidak boleh hanya menerima angka target yang diajukan OPD tanpa menguji dasar perhitungannya. Pertanyaan yang harus diajukan DPRD sederhana: target ini disusun berdasarkan potensi atau hanya berdasarkan kebiasaan? Apakah sudah dilakukan pemetaan objek? Apakah sudah dilakukan audit lapangan? Apakah terdapat kajian akademik yang mendukung angka tersebut?
Jika tidak ada jawaban yang memadai, maka target tersebut patut dipertanyakan. Karena setiap target yang jauh di bawah potensi sesungguhnya pada akhirnya merupakan kerugian bagi masyarakat.
Kota Metro saat ini tidak membutuhkan lebih banyak seremoni birokrasi. Kota Metro membutuhkan keberanian politik dan keberanian administratif untuk membongkar seluruh ilusi yang selama ini menutupi persoalan fiskal daerah. Publik tidak sedang menilai siapa yang menduduki jabatan, melainkan apakah pergantian itu menghasilkan perubahan: apakah PAD meningkat, apakah kebocoran berhasil ditekan, apakah pelayanan publik membaik, dan apakah ketergantungan terhadap transfer pusat berkurang.
Karena pada akhirnya sejarah tidak akan mencatat berapa kali seorang pejabat dimutasi. Sejarah hanya akan mencatat apakah pada masanya ia mampu mengubah keadaan atau justru mewariskan masalah yang sama kepada penggantinya. Dan bagi Kota Metro hari ini, ukuran keberhasilan birokrasi bukan lagi sekadar realisasi target, melainkan keberanian membongkar potensi yang selama ini tersembunyi dan mengubahnya menjadi kekuatan fiskal untuk masa depan daerah.