-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Konspirasi Jahat 230 Proyek di Kota Metro Resmi Dilaporkan ke Kejati dan Polda Lampung

Sabtu, 02 Mei 2026 | Mei 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-05T07:25:18Z

PORTAL LAMPUNG , Kota Metro – Dugaan praktik curang dalam pengelolaan proyek pemerintah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro memasuki babak serius. Sebanyak 230 paket proyek Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepolisian Daerah Lampung.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan ratusan proyek di Dinas PUTR Kota Metro. 

KAMPUD menduga terdapat pola pengaturan proyek yang sistematis, mulai dari proses penunjukan penyedia jasa, pembagian paket pekerjaan, hingga indikasi adanya komitmen tertentu yang berpotensi mengarah pada praktik fee proyek.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek,” tegasnya,  saat memberikan keterangan kepada wartawan ( 03/03/2006).


Berdasarkan hasil penelusuran KAMPUD, terdapat indikasi sejumlah perusahaan memperoleh paket pekerjaan dalam jumlah yang tidak wajar pada tahun anggaran yang sama. 

Bahkan, satu perusahaan diduga dapat mengerjakan lima hingga tujuh paket proyek sekaligus. 

Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat, keterbukaan, dan keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain dugaan pengaturan proyek, KAMPUD juga menyoroti potensi dampak terhadap kualitas hasil pekerjaan. 

Adanya dugaan komitmen atau setoran tertentu dikhawatirkan dapat berimplikasi pada pengurangan volume pekerjaan maupun spesifikasi teknis, yang pada akhirnya berpotensi merugikan keuangan negara serta masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.

Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menegaskan bahwa praktik semacam ini, jika terbukti, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

“Penegakan hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada ruang bagi praktik kongkalikong dalam pengelolaan proyek yang bersumber dari uang rakyat,” ujarnya.

KAMPUD juga menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti tambahan yang semakin memperkuat dugaan tersebut.

KAMPUD berharap aparat penegak hukum, baik Kejati maupun Polda Lampung, dapat bertindak cepat, profesional, dan independen dalam menindaklanjuti laporan tersebut. 

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan, menegakkan supremasi hukum, serta memastikan setiap rupiah anggaran pembangunan benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR Kota Metro belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. ( Red / Dha )
×
Berita Terbaru Update