Portal Lampung, Pringsewu- Jajaran Polsek Sukoharjo bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Adiluwih. Seorang pelaku berinisial R alias Tusimin (51), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diringkus di kediamannya pada Minggu pagi (15/2/2026).
Penangkapan tersebut dipimpin Tim Unit Reskrim setelah melakukan penyelidikan intensif pascakejadian. Pelaku diduga beraksi seorang diri dengan modus mendongkel jendela rumah korban yang tidak dilengkapi teralis, lalu membawa kabur sepeda motor dan sejumlah barang berharga.
Tak butuh waktu lama, aparat berhasil mengendus keberadaan pelaku dan mengamankan seluruh barang bukti sebelum sempat dijual.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit sepeda motor milik korban
3 unit handphone milik korban
Kapolsek Sukoharjo menyatakan, tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan jajaran kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Sukoharjo. ( Red / Hayat / Dha )
