PORTAL LAMPUNG, Kota Metro– Proses pencairan dana kemitraan media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya tahapan pencairan dana advertorial (ADV) dan kontrak yang diduga dilakukan lebih awal, sementara proses administrasi resmi belum sepenuhnya dilaksanakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengajuan berkas, verifikasi administrasi, hingga mekanisme seleksi kemitraan belum berjalan sebagaimana mestinya. Namun di sisi lain, pencairan dana disebut telah terjadi kepada pihak tertentu.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara dan daerah. Pasalnya, setiap pencairan anggaran wajib didukung dokumen lengkap dan sah, mulai dari proposal, kontrak kerja sama, hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan laporan pertanggungjawaban.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2012, ditegaskan bahwa setiap proses pembayaran dalam pelaksanaan APBN harus memenuhi kelengkapan dokumen serta melalui tahapan yang telah ditetapkan. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam setiap belanja daerah.
“Jika pencairan dilakukan sebelum dokumen lengkap dan prosedur dilalui, itu berpotensi menjadi pelanggaran administrasi dan bisa berujung temuan audit,” ujar salah satu sumber yang memahami mekanisme keuangan daerah.
Seorang perwakilan media yang enggan disebutkan namanya mengaku mengalami kejanggalan saat mengajukan pencairan dana ADV pada bulan Maret ini, dirinya mendapat jawaban dari pihak Kominfo bahwa anggaran terbatas. Namun, informasi lain justru menyebutkan bahwa pencairan telah dilakukan.
“Ini yang menjadi tanda tanya, apakah distribusi anggaran dilakukan secara adil dan terbuka atau tidak,” ungkapnya.
Sumber lain dari internal keuangan daerah mengungkapkan bahwa pencairan dana ADV tersebut diduga terjadi pada masa kepemimpinan Kepala Dinas sebelumnya, Sri Amanto, sebelum yang bersangkutan mengalami rotasi jabatan pada Februari lalu.
Di sisi lain, Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Lampung juga telah menyoroti persoalan ini. Ketua DPD ASWIN Lampung, Yudha Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempertanyakan jadwal seleksi dan pemberkasan kemitraan media kepada Sekretaris Diskominfo Kota Metro pada awal Maret lalu.
“Jawaban saat itu, proses masih dalam tahap penyusunan skema dan tata cara untuk tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Sejumlah media mengaku dihubungi langsung oleh pihak Kominfo melalui telepon terkait pengajuan anggaran ADV, tanpa melalui tahapan seleksi dan pemberkasan resmi sebagaimana lazim dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Padahal, proses seleksi dan administrasi merupakan tahapan wajib dalam kerja sama kemitraan media pemerintah daerah, guna menjamin transparansi serta pemerataan distribusi anggaran.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Sekretaris Diskominfo Kota Metro. Namun yang bersangkutan menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan lagi menjadi kewenangannya. Sementara pejabat teknis yang menangani kemitraan media hingga kini belum memberikan tanggapan, meskipun telah beberapa kali dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
Sejumlah media mitra lainnya turut menyampaikan kekhawatiran atas kondisi ini. Mereka menilai, jika pencairan tidak dilakukan sesuai prosedur, maka berpotensi menimbulkan masalah hukum, terutama dalam hal pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap penggunaan anggaran wajib dapat dipertanggungjawabkan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Kota Metro belum memberikan klarifikasi resmi. Media masih membuka ruang hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga prinsip keberimbangan dan objektivitas pemberitaan.
Sorotan terhadap mekanisme kemitraan media ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Metro, agar pengelolaan anggaran publik benar-benar dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. ( Redaksi )