-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Proses Anggaran Kemitraan Media Diskominfo Kota Metro Jadi Arena Bancakan

Selasa, 17 Maret 2026 | Maret 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-17T02:40:49Z


PORTAL LAMPUNG, Kota Metro– Proses pencairan dana kemitraan media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Metro kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa tahapan proses pencairan dana ADV dan dana kontrak dijalankan lebih dulu, sementara pengajuan berkas, verifikasi administrasi, dan tahapan prosedural lainnya belum sepenuhnya dilaksanakan.

Praktik ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan negara, di mana setiap pencairan dana APBN harus didukung dokumen lengkap, termasuk kontrak, proposal, SP2D, dan laporan pertanggungjawaban.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana APBN, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap pengeluaran harus mengikuti prosedur resmi. Memulai proses pencairan sebelum dokumen lengkap dapat menyalahi aturan administrasi dan berpotensi menimbulkan temuan audit.

Salah satu media yang enggan disebutkan namanya saat ingin mengajukan pencairan dana ADV , dikarenakan telah ada proses pencairan ADV di Diakominfo Kota Metro, mendapatkan jawaban dari pihak Kominfo yang tidak sesuai dengan kenyataan yaitu anggaran dana terbatas, Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait akses dan keadilan distribusi dana bagi media mitra.

Sumber media ini dari bagian keuangan daerah mengungkap adanya RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) yang mencantumkan nominal 1 media per ADV senilai Rp30 juta, dengan alokasi untuk 4 hingga 5 media, Sementara media lainya proses pencairan ADV di nominal 1 juta per media.

Informasi ini menimbulkan pertanyaan tambahan mengenai kejelasan alokasi dan transparansi dana kemitraan media.

Sementara itu, DPD ASWIN Lampung, melalui Ketua Yudha Saputra, pernah menanyakan langsung kepada Sekretaris Kominfo tentang jadwal pemberkasan dan seleksi kemitraan media yang lazim dan rutin dilaksanakan di tahun-tahun sebelumnya.

 Jawaban yang diterima, proses dan pola seleksi sedang diatur. Namun secara mendadak, beberapa media mengaku mendapat pengajuan anggaran ADV via telepon (by phone) dari pihak Kominfo, tanpa prosedur pemberkasan dan seleksi resmi terlebih dahulu.

Media ini telah melakukan konfirmasi langsung kepada Sekretaris Diskominfo Kota Metro, namun dijawab bahwa urusan tersebut sudah bukan wewenangnya lagi, sehingga kepastian mekanisme pencairan dan kriteria alokasi dana masih belum jelas.

Sejumlah media mitra Kominfo lainnya menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi ketidaktransparanan dan risiko sengketa pertanggungjawaban dana, apabila proses pencairan tidak mengikuti tahapan administrasi resmi.

Hingga berita ini diturunkan, media telah berapa kali mengajukan wawancara melalui WA atau telpon awlularvtetapi tidak diangkat oleh Kabid yang menangani proses kemitraan media dari Kominfo Kota Metro.

Pihak Diskominfo Kota Metro belum ada  klarifikasi resmi, Tetapi pihak media  tetap menunggu hak jawab baik melalui wawancara ataupun rilis resmi sesuai UU Pokok Pers no 40 terkait permasalahan tersebut 

Pemantauan terhadap mekanisme kemitraan media diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. 
( Yudha Saputra )
×
Berita Terbaru Update