KOTA METRO — Polemik wacana pembongkaran dan pengosongan kawasan niaga Shopping Center Kota Metro kian menjadi perhatian publik. Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi di lingkungan Pemerintah Kota Metro serta keterlibatan para pedagang dalam rencana penataan kawasan tersebut.
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menyampaikan bahwa dirinya akan menunjuk tim untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait wacana pembongkaran Pasar Shopping Center. Langkah tersebut dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesalahpahaman, mengingat rencana itu berkaitan langsung dengan kepentingan para pedagang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bambang menyampaikan hal tersebut saat dimintai keterangan oleh awak media seusai menghadiri pelantikan pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Metro masa bakti 2026–2031 sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 PMI, Rabu (14/10/2026).
Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Metro, Ardah, sebagaimana dikutip dari media online gardarepublik.id, mengakui bahwa rencana pengosongan kawasan niaga Shopping Center belum didahului dialog dengan para pedagang yang berada di kawasan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana aspirasi pedagang telah dipertimbangkan sebelum rencana pengosongan ditindaklanjuti. Sebab, kebijakan yang menyangkut keberlangsungan usaha masyarakat semestinya mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan pelibatan pihak-pihak yang terdampak.
Menanggapi polemik tersebut, Ketut Israeli, S.H., Ketua LSM GEBRAK INDONESIA, mengatakan bahwa pemugaran Shopping Center memang sudah seharusnya dilakukan. Namun, menurutnya, proses pelaksanaannya harus mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan tidak menimbulkan kesan arogansi terhadap para pedagang.
“Pemugaran Shopping Center tentu memang sudah seharusnya dilakukan. Namun, Disperindag Kota Metro hendaknya lebih manusiawi dan jangan terkesan arogan. Apalagi, persoalan ini menyangkut mata pencaharian masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, rencana pemugaran kawasan niaga semestinya melalui tahapan yang jelas sebagaimana lazimnya proses penataan atau pemugaran kawasan perdagangan. Aturan, etika, komunikasi, serta dialog dengan para pedagang harus dikedepankan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan keresahan maupun ketidakpastian.
Menurut Ketut, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk melakukan penataan kawasan niaga. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara proporsional, transparan, dan tetap memperhatikan hak serta kepentingan masyarakat yang terdampak. ( Red / Dha )