Pedoman Media Cyber

Pedoman Pemberitaan Media Siber disusun untuk memastikan kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers tetap berjalan secara bertanggung jawab, profesional, serta sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pokok-pokok pentingnya:

  1. Ruang Lingkup
    Media siber adalah media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik dan memenuhi standar perusahaan pers. Termasuk di dalamnya konten buatan pengguna seperti komentar, artikel, gambar, audio, dan video.

  2. Verifikasi dan Keberimbangan
    Setiap berita wajib diverifikasi dan berimbang. Pengecualian hanya dimungkinkan untuk kepentingan publik yang mendesak, dengan syarat sumber jelas dan media memberikan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.

  3. Isi Buatan Pengguna (UGC)
    Media wajib mengatur, memoderasi, dan menyediakan mekanisme pengaduan terhadap konten pengguna. Konten yang mengandung hoaks, fitnah, kebencian SARA, kekerasan, atau diskriminasi wajib dihapus atau dikoreksi paling lambat 2×24 jam.

  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    Media wajib melayani ralat, koreksi, dan hak jawab secara proporsional, menautkannya pada berita terkait, serta mencantumkan waktu pemuatan. Penolakan hak jawab dapat berujung sanksi hukum.

  5. Pencabutan Berita
    Berita tidak boleh dicabut karena tekanan eksternal, kecuali alasan khusus seperti SARA, kesusilaan, perlindungan anak, atau keputusan Dewan Pers. Pencabutan wajib disertai alasan yang jelas.

  6. Iklan
    Media harus membedakan secara tegas antara berita dan iklan. Konten berbayar wajib diberi label yang jelas seperti “iklan”, “advertorial”, atau “sponsored”.

  7. Hak Cipta
    Media siber wajib menghormati dan melindungi hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.

  8. Pencantuman Pedoman
    Pedoman Pemberitaan Media Siber wajib dicantumkan secara terbuka di media masing-masing.

  9. Penyelesaian Sengketa
    Sengketa terkait penerapan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.