Portal Lampung,Jakarta- Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba usai gelar perkara di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jumat (13/2). Gelar perkara dipimpin Wadirtipidnarkoba Kombes Sunaryo dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Diripidnarkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyatakan seluruh peserta gelar sepakat menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kasus ini bermula dari informasi bahwa Didik diamankan Paminal Mabes Polri terkait koper putih berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di kawasan Grande Karawaci, Curug, Tangerang, Banten. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram.
Sebelumnya, Didik telah dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota setelah diduga menerima aliran dana Rp 1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin. “Kapolres sudah dinonaktifkan,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Kamis (12/2) .
( Red / Dha / DBS )
