PORTAL LAMPUNG, Kota Metro – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMAN 5 Metro menjadi sorotan. Pasalnya, pihak sekolah diduga belum menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dari pantauan di lingkungan sekolah, tidak ditemukan papan informasi terkait penggunaan Dana BOS yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan anggaran tersebut.
Padahal, dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, disebutkan bahwa sekolah wajib mempublikasikan penggunaan dana BOS secara terbuka, termasuk melalui papan informasi atau media lain yang mudah diakses.
Selain itu, keterbukaan informasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap badan publik, termasuk sekolah negeri, untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Sejumlah pihak menilai, tidak adanya informasi terbuka terkait penggunaan Dana BOS berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat menimbulkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya.
Saat dikonfirmasi, pihak SMAN 5 Metro belum memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun dinas terkait. Publik berharap adanya pengawasan dan evaluasi guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
( Red/ Sul )