TATA KELOLA & PENEGAKAN HUKUM
METRO, LAMPUNG — Tindak lanjut pasca-Sosialisasi Antikorupsi Kota Metro pada 1 Oktober 2026 memasuki tahap berikutnya. Pemerhati kebijakan publik Hendra Apriyanes (Anes) menegaskan, agenda pencegahan tidak boleh berhenti pada forum sosialisasi dan pernyataan publik, tetapi harus diterjemahkan menjadi penelusuran yang terukur, berbasis dokumen, serta berada dalam koridor hukum.
Penelusuran tersebut antara lain diarahkan pada tata kelola pekerjaan dan pengelolaan anggaran daerah, dengan salah satu rujukan awal berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Metro.
Menurut Anes, dokumen pemeriksaan bukan dasar untuk menjatuhkan vonis, melainkan pintu masuk untuk menguji fakta, prosedur, pertanggungjawaban, serta tindak lanjut atas suatu persoalan.
“Jabatan bukan tameng, kewenangan bukan kekebalan, dan organisasi bukan alasan untuk menekan pihak lain. Semua tindakan harus memiliki dasar, prosedur, dan konsekuensi hukum. Karena itu, kami memilih bekerja dengan dokumen, bukan dengan tekanan,” tegas Anes.
Lima Langkah Penelusuran
Untuk menjaga independensi sekaligus memastikan setiap kesimpulan dapat dipertanggungjawabkan, Anes menyiapkan lima tahapan penelusuran:
1. Inventarisasi dan Telaah Dokumen
Menghimpun dokumen publik yang relevan, antara lain Kerangka Acuan Kerja (KAK), dokumen pengadaan, kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan, Berita Acara Serah Terima (BAST), dokumen pembayaran, serta dokumen lain yang berkaitan dengan alur perencanaan dan pertanggungjawaban.
2. Permohonan Informasi melalui PPID
Apabila terdapat dokumen yang belum tersedia secara terbuka, akses informasi akan ditempuh melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan menurut peraturan perundang-undangan.
3. Verifikasi dan Uji Petik Lapangan
Data administratif akan dibandingkan dengan kondisi faktual melalui verifikasi lapangan sepanjang memungkinkan dan sesuai batas kewenangan. Aspek yang diuji antara lain volume, spesifikasi, kualitas, lokasi, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontraktual dan catatan pemeriksaan.
4. Penyusunan Kertas Kerja Penelusuran
Hasil telaah akan dituangkan dalam kertas kerja yang memisahkan secara tegas antara fakta yang telah terverifikasi, informasi yang masih memerlukan klarifikasi, serta analisis atau dugaan yang belum dapat disimpulkan.
5. Rekomendasi Perbaikan atau
Penyampaian melalui Jalur ResmiApabila persoalan ditemukan sebagai kelemahan administrasi atau tata kelola, rekomendasi perbaikan akan dikedepankan. Sebaliknya, apabila terdapat indikasi pelanggaran yang didukung bukti memadai, informasi akan disampaikan melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
LHP BPK Bukan Vonis Pidana
Anes menegaskan, adanya catatan dalam LHP BPK tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana.
LHP merupakan hasil pemeriksaan yang memiliki fungsi penting dalam menguji pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah. Karena itu, setiap catatan harus dibaca secara utuh, termasuk rekomendasi pemeriksaan dan tindak lanjutnya.
“Temuan pemeriksaan harus dibaca berdasarkan dokumennya. Kami tidak datang membawa vonis. Kami membawa pertanyaan yang harus dijawab oleh fakta dan dokumen. Jika sesuai, katakan sesuai. Jika terdapat kelemahan, perbaiki. Jika kemudian ditemukan indikasi pelanggaran hukum, biarkan mekanisme yang berwenang bekerja,” ujar Anes.
Ia juga menilai pengelolaan keuangan daerah tidak cukup dilihat dari terselesaikannya suatu administrasi di atas kertas. Perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, pengawasan, hingga pertanggungjawaban harus memiliki kesinambungan dan dapat dijelaskan secara akuntabel.
Tegaskan Batas Kewenangan
Dalam konteks pengawasan publik, Anes juga mengingatkan seluruh pihak—termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), LSM, organisasi kemasyarakatan, dan insan pers—agar menjalankan fungsi masing-masing sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Menurutnya, kritik dan pengawasan merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis. Namun, fungsi tersebut tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, pemaksaan, ataupun transaksi kepentingan.
Insan pers, kata dia, harus tetap membedakan fakta, informasi, dugaan, dan kesimpulan serta memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
LSM dan organisasi kemasyarakatan memiliki ruang menjalankan kontrol sosial dan partisipasi masyarakat, tetapi tetap harus menghormati hukum serta tidak menggunakan fungsi pengawasan sebagai sarana pemaksaan atau keuntungan pribadi.
Sementara APH harus menjalankan kewenangan berdasarkan dasar hukum, prosedur, dan standar profesional yang berlaku. Pemanggilan, permintaan keterangan, maupun permintaan dokumen harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Berita yang kuat tidak membutuhkan tekanan.
Data yang benar tidak membutuhkan ancaman. Bukti yang sah tidak membutuhkan rekayasa opini. Kami menghormati institusi hukum dan justru karena itu, setiap kewenangan harus digunakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Anes.
Biarkan Dokumen Bergerak
Anes menegaskan, pendekatan yang digunakan bukan untuk membangun tekanan politik terhadap pemerintah daerah maupun pihak tertentu. Fokusnya adalah memastikan setiap persoalan dapat diuji melalui sumber informasi yang sah dan mekanisme yang tersedia.
Dokumen kontrak, berita acara, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, hasil pemeriksaan, serta informasi elektronik resmi akan ditempatkan sebagai bahan utama untuk menyusun kronologi dan menguji kesesuaian antara dokumen dengan fakta.
Konsultasi dengan jejaring kelembagaan di tingkat pusat, menurut Anes, juga diarahkan untuk memperoleh perspektif dan memastikan langkah yang ditempuh sesuai mekanisme hukum, bukan sebagai sarana memberikan tekanan kepada pemerintah daerah.
“Nama besar tidak mengubah fakta. Jabatan tidak mengubah isi dokumen. Kami tidak perlu mengancam siapa pun. Kalau datanya kuat, mekanismenya jelas. Biarkan dokumen bergerak, fakta diuji, dan hukum menentukan,” pungkasnya.(Red)
